0

MAKALAH MASLAHAH MURSALAH

26 Jun 2010.
A. PENGERTIAN MASLAHAH MURSALAH
Maslahah mursalah menurut lugat terdiri atas dua kata, yaitu maslahah dan mursalah.Perpaduan dua kata menjadi ``marsalah mursalah``yang berarti prinsip kemaslahatan (kebaikan) yang dipergunakan menetapkan suatu hukum islam. Juga dapat berarti, suatu perbuatan yang mengandung nilai baik (bermanfaat).
Menurut istilah ulama ushul ada bermacam-macam ta`rif yang diberikan di antaranya :
1. Imam Ar-Razi mena`rifkan sebagai berikut:
``Maslahah ialah, perbuatan yang bermanfaat yang telah diperintahkan oleh Musyarri` (Allah) kepada hamba-Nya tentang pemeliharaan agamanya, jiwanya, akalnya, keturunannya dan harta bendanya).``
2. Imam Al-Ghazali mena`rifkan sebagai berikut:
``Maslahah pada dasarnya ialah meraih manfaat dan menolak madarat``
3. Menurut Muhammad Hasbi As-Siddiqi, maslahah ialah :
``Memelihara tujuan syara` dengan jalan menolak segala sesuatu yang merusakkan makhluk.``
B. SYARAT-SYARAT MASLAHAH MURSALAH
Golongan yang mengakui kehujjahan maslahah mursalah daam pembentukkan hukum (Islam) telah mensyaratkan sejumlah syarat tertentu yang dipenuhi, sehingga maslahah tidak bercampur dengan hawa nafsu, tujuan, dan keinginan yang merusakkan manusia dan agama. Sehingga seseorang tidak menjadikan keinginannya sebagai ilhamnya dan menjadikan syahwatnya sebagai syari`atnya.
Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut :
1. Maslahah itu harus hakikat, bukan dugaan, Ahlul hilli wal aqdi dan mereka yang mempunyai disiplin ilmu tertentu memandang bahwa pembentukan hukumitu harus didasarkan pada maslahah hakikiyah yang dapat menarik manfaat untuk manusia dan dapat menolak bahaya dari mereka.
Maka maslahah-maslahahyang bersifat dugaan, sebagaimana yang dipandang sebagian orang dalam sebagian syari`at, tidaklah diperlukan, seperti dalih malsalah yang dikatakan dalam soal larangan bagi suami untuk menalak isterinya, dan memberikan hak talak tersebut kepada hakim saja dalam semua keadaan. Sesungguhnya pembentukan hukum semacam ini menurut pandangan kami tidak mengandung terdapat maslahah. Bahkan hal itu dapat mengakibatkan rusaknya rumah tangga dan masyarakat, hubungan suami dengan isterinya ditegakkan di atas suatu dasar paksaan undang-undang, tetapi bukan atas dasar keikhlasan, kasih sayang, dan cinta-mencintai.
2. Maslahah harus bersifat umum dan menyeluruh, tidak khusus untuk orang tertentu dan tidak khusus untuk beberapa orang dalam jumlah sedikit. Imam-Ghazali memberi contoh tentang maslahah yang bersifat menyeluruh ini dengan suatu contoh: orang kafir telah membentengi diri dengan sejumlah orang dari kaum muslimin. Apabila kaum muslimin dilarang membunuh mereka demi memelihara kehidupan orang Islam yang membentengi mereka, maka orang kafir akan menang, dan mereka akan memusnahkan kaum muslimin seluruhnya. Dan apabila kaum muslimin memerangi orang islam yang membentengi orang kafir maka tertolaklah bahaya ini dari seluruh orang Islam yang membentengi orang kafir tersebut. Demi memlihara kemaslahatan kaum muslimin seluruhnya dengan cara melawan atau memusnahkan musuh-musuh mereka.
3. Maslahah itu harus sejalan dengan tujuan hukum-hukum yang dituju oleh syari`.Maslahah tersebut harus dari jenis maslahah yang telah didatangkan oleh Syari`.Seandainya tidak ada dalil tertentu yang mengakuinya, maka maslahah tersebut tidak sejalan dengan apa yang telah dituju oleh Islam. Bahkan tidak dapat disebut maslahah.
4. Maslahah itu bukan maslahah yang tidak benar, di mana nash yang sudah ada tidak membenarkannya, dan tidak menganggap salah.

C. MACAM-MACAM MASLAHAH
Ulama ushul membagi maslahah kepada tiga bagian, yaitu:
1. Maslahah dharuriyah
Maslahah dharuriyah adalah perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya kehidupan manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan, merajalelalah kerusakan, timbullah fitnah, dan kehancuran yang hebat.
Perkara-perkara ini dapat dikembalikan kepada lima perkara, yang merupakan perkara pokok yang harus dipelihara, yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Di antara syri`at yang diwajibkan untuk memelihara agama adalah kewajiban jihad (berperang membela agama) untuk mempertahankan akidah Islmiyah. Begitu juga menghancurkan orang-orang yang suka memfitnah kaum muslimin dari agamanya. Begitu juga menyiksa orang yang keluar dari agama Islam.
Di antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara jiwa adalah kewajiban untuk berusaha memperoleh makanan, minuman, dan pakaian untuk mempertahankan hidupnya. Begitu juga kewajiban mengqshas atau mendiat orang yang berbuat pidana.
Di antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara akal adalah kewajiban untuk meninggalkan minum khamar dan segala sesuatu yang memabukkan. Begitu juga menyiksa orang yan meminumnya.
Di antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara keturunan adalah kewajiban untuk menghidarkan diri dari berbuat zina. Begitu juga hukuman yang dikenakan kepada pelaku zina, laki-laki atau perempuan.
2. Maslahah Hajjiah
``Maslahah hajjiyah ialah, semua bentuk perbuatan dan tindakan yang tidak terkait dengan dasar yang lain (yang ada pada maslahah dharuriyah) yang dibutuhkan oleh masyarakat tetap juga terwujud, tetapi dapat menghindarkan kesulitan dan menghilangkan kesempitan``
Hajjiyah ini tidak rusak dan terancam, tetapi hanya menimbulkan kepicikan dan kesempitan, dan hajjiyah ini berlakudalam lapangan ibadah, adat, muamalat, dan dan bidang jinayat.
Dalam hal ibadah misalnya, qashar shalat, berbuka puasa bagi yang musafir. Dalam adat dibolehkan berburu, memakan, dan memakai yag bak-baikbdan yang indah-indah. Dalam hal muamalat, dibolehkan jual-beli secara salam, dibolehkan talak untuk menghindarkan kemaslahatan dari suami-istri. Dalam hal uqubat/jinayat, menolak hudud lantaran adalah kesamaan-kesamaan pada perkara.
Termasuk dalam hal hajjiyah ini, memelihara kemerdekaan pribadi, kemerdekaan beragama. Sebab dengan adanya kemerdekaan pribadi dan kemerdekaan beragama, luaslah gerak langkah hidup manusia. Melarang/mengharamkan rampasandan penodongan termasuk juga dalam hajjiyah.
3. Maslahah tahsiniyah
``Maslahah tasiniyah ialah mempergunakan semua yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik dan dicakup oleh bagian mahasinul akhlak``.
Tahsiniyah juga masuk dalam lapanganan ibadah, adat, muamalah, dan bidang uqubat. Lapangan ibadah misalnya, kewajiban bersuci dari najis, enutup aurat,memakai pakaian yang baik-baik ketika akan shalat mendekatkan diri kepada Allah melalui amalan-amalan sunah, seperti shalat sunah, puasa sunah, bersedekah dan lain-lain.
Lapangan adat, seperti menjaga adat makan, minum, memilih makanan-makanan yang baik-baik dari yang tiak baik/bernajis. Dalam lapangan muamalah, misalnya larangan menjual benda-benda yang bernajis, tidak memberikan sesuatu kepada orang lain melebihi dari kebutuhannya. Dalam lapangaan uqubat, misalnya dilarang berbuat curang dalam timbangan ketika berjual beli, dalam peperangan tidak boleh membunuh wanita, anak-anak, pendeta, dan orang-orang yang sudah lanjut usia.
Imam Abu Zahrah, menambahkan bahwa termasuk lapangan tahsiniyah, yaitu melarang wanita-wanita muslimat keluar kejalan-jalan umum memakai pakaian-pakaian yang seronok atau perhiasan yang mencolok mata. Sebab hal ini bisa menimbulkan fitnah di kalangan masyarakat banyak yang pada gilirannya akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh keluarga dan terutama oleh agama. Selanjutnya dikatakan bahwa adanya larangan tersebut bagi wanita sebenarnya merupakan kemuliaan baginya untuk menjaga kehormatan dirinya agar tetap bisa menjadi wanita-wanita yang baik menjadi kebanggaan.
D. KEHUJJAHAN MASLAHAH MURSALAH
Dalam kehujjahan maslahah mursalah, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama ushul di antaranya :
a. Maslahah mursalah tidak dapat menjadi hujjah/dalil menurut ulam-ulama syafi`iyyah, ulama hanafiyyah, dan sebagian ulama malikiyah seperti ibnu Hajib dan ahli zahir .
b. Maslahah mursalah dapat menjadi hujjah/dalil menurut sebagian ulama imam maliki dan sebagian ulam syafi`i, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh ulama-ulama ushul. Jumhur Hanafiyyah dan syafi`iyyah mensyaratkan tentang maslah ini, hendaknya dimasukkan dibawah qiyas, yaitu bila terdapat hukum ashl yang dapat diqiyaskan kepadanya dan juga terdapat illat mudhabit (tepat), sehiggga dalam hubungan hukumitu terdpat tempat untuk merealisir kemaslahatan. Berdasarkan pemahaman ini, mereka berpegang pada kemaslahatan yang dibenarkan syara`, tetapi mereka lebih leluasa dalam menganggap maslahah yang dibenarkan syara` ini, karena luasnya pengetahuan mereka dalam soal pengakuan Syari` (Allah) terhadap illat sebagai tempat bergantungnya hukum, yang merealisir kemaslahatan. Hal ini hampir tidak ada maslahah mursalah yang tidak memiliki dalil yang mengakui kebenarannya.
c. Imam Al-Qarafi berkata tentang maslahah mursalah `` Sesungguhnya berhujjah dengan maslahah mursalah dilakukan oleh semua mazhab, karena mereka membedakn antara satu dengan yang lainnya karena adanya ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat``.
Diantara ulama yang paling banyak melakuakn atau menggunakan maslahah mursalah ialah Imam Malik dengan alasan; Allah mengutus utusan-utusannya untuk membimbing umatnya kepada kemaslahahan. Kalau memang mereka diutus demi membawa kemaslahahn manusia maka jelaslah bagi kita bahwa maslahah itu satu hal yang dikehendaki oleh syara`/agama mengingat hukum Allah diadakan untuk kepentingan umat manusia baik dunia maupun akhirat.
E. ALASAN ULAMA MENJADIKANNYA SEBAGAI HUJJAH
Jumhur ulama berpendapat bahwa maslahah mursalah hujjah syara’ yang dipakai sebagai landasan penetapan hukum. Karma kejadian tersebut tidak hukumnya dalam nash, hadist, ijma’ dan qiyas. Maka dengan ini maslahah mursalah ditetapkan sebagai hukum yang dituntut untuk kemaslahatan umum. Alasan mereka dalam hal ini antara lain :
1. kemaslahatan umat manusia itu selalu baru dan tidak ada habisnya, maka jika hukum tidak ditetapkan sesuai dengan kemaslahatan manusia yang baru dan sesuai dengan perkembangan mereka, maka banyak kemaslahatan manusia diberbagai zaman dan tempat menjadi tidak ada. Jadi tujuan penetapan hukum ini antara lain menerapkan kemaslahatan umat manusia sesuai dengan zamannya.
2. Orang yang mau meneliti dan menetapkan hukum yang dilakukan para sahabat nabi, tabi’in, imam-imam mujtahid akan jelas, bahwa banyak sekali hokum yang mereka tetapkan demi kemaslahatan umum, bukan karena adanya saksi yang dianggap oleh syar’i.
Seperti yang dilakukan oleh abu bakar dalam mengumpulkan berkas-berkas yang tercecer menjadi suatu tulisan al-qur’an, dan memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat, lalu mengangkat umar bin khattab sebagai gantinya. Umar menetapkan jatuhnya talaq tiga dengan sekali ucapan, menetapkan kewajiban pajak, menyusun administrasi, membuat penjara dan menghentikan hukuman potong tangan terhadap pencuri dimasa krisis pangan. Semua bentuk kemaslahatn tersebut menjadi tujuan diundangkannya hukum-hukum sebagai kemaslahatan umum, karna tidak ada dalil syara’ yang menolaknya.

 
Leia Mais...
0

MAKALAH HADITS DHA`IF

A . Pengertian Hadits Dha’if
Menurut pendekatan etimologi kata “dha’if” berarti yang lemah, sebagai lawan dari kata “qawy” yang kuat. Sebagai lawan dari kata shahih, maka kata dha’if juga berarti saqim (yang sakit). Oleh karena itu sebutan hadits dha’if menurut bahasa berarti hadits yang lemah, yang sakit, atau yang tidak kuat.
Muhammad ‘Ajaj Al-Khathib menegaskan hadits dha’if sering didefinisikan oleh ahli hadits sebagai hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits yang dapat diterima. Mayoritas ulama menyatakan hadits dha’if adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih dan hadits hasan.
Ibnu Katsir mendefinisikan hadits dha’if adalah :
مَالَمْ يَجْتَمِعُ فِيْهِ صِفَاتُ الصَّحِيْحِ، وَلاَ صِفَاتُ الْحَسَنِ.
Hadits yang didalamnya tidak terkumpul sifat hadits shahih dan hadits hasan.
Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa hadits dha’if adalah :
كُلُّ حَدِيْثٍ لَمْ يَجْتَمِعُ فِيْهِ صِفَةُ الْقَبُوْلِ.
Setiap hadits yang di dalamnya tidak terkumpul sifat-sifat makbul (sifat-sifat yang terdapat dalam hadits-hadits yang shahih dan hasan). Karena yang shahih maupun yang hasan keduanya memenuhi sifat-sifat maqbul.
Dalam istilah ilmu hadits Fatchur Rahman menta’rifkan hadits dha’if adalah :
مَا فَقِدَ شَرْطًا أَوْاَكْثَرَمِنْ شُرُوْطِ الْحَسَنِ.
“Ialah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shahih atau hadits hasan”.
Berdasarkan pengertian di atas dapat dipahami bahwa sesungguhnya suatu hadits itu dianggap dha’if selama belum dapat dibuktikan keshahihan atau kehasanannya. Sebab yang diharuskan di sini untuk memenuhi syarat-syarat tertentu adalah hadits shahih dna hadits hasan, bukan hadits dha’if.
B . Kriteria dan Pembagian Hadits Dha’if
Dari segi diterimanya atau tidak suatu hadits untuk dijadikan hujjah, maka hadits itu pada prinsipnya terbagi dua, yaitu hadits maqbul dan hadits mardud. Yang termasuk hadits maqbul adalah hadits shahih dan hadits hasan, sedang yang termasuk hadits mardud adalah hadits dha’if.
Para muhadditsin menegaskan bahwa tertolaknya suatu hadits dapat dilihat dari dua aspek, pertama dari segi sanad dan kedua dari segi matannya.
1).Dha’if karena sanadnya
Kalau hadits itu disebabkan sanadnya, maka :
Pertama : Terwujudnya cacat-cacat pada rawinya, baik tentang keadilannya maupun hafalannya.
Kedua : Ketidak bersambung-sambungnya sanad, dikarenakan adanya seorang rawi atau lebih yang digugurkan atau saling tidak bertemu satu sama lain.
Hadits dha’if itu memang bermacam-macam, dan mempunyai perbedaan derajat antara satu dengan yang lainnya, karena banyak atau sedikitnya syarat-syarat atau hadits shahih atau hasan yang dapat dipenuhinya. Sehingga Al-Iraqy membagi hadits dha’if menjadi 42 macam dan sebagian ulama yang lain, membaginya menjadi 129 macam.
Kalau hadits dha’if itu cacat pada keadilan dan kedla’bithan rawinya, maka terbagi beberapa macam :
1. Hadits dha’if karena rawinya pendusta disebut hadits maudlu’ ;
2. Hadits dha’if karena rawinya tertuduh pendusta disebut hadits matruk ;
3. Hadits dha’if karena rawinya fasiq disebut hadits munkar ;
4. Hadits dha’if karena rawinya banyak purbasangka disebut hadits mu’allal ;
5. Hadits dha’if karena rawinya menyalahi riwayat orang kepercayaan disebut hadits mudraj ;
6. Hadits dha’if karena rawinya bodoh disebut hadits mubham ;
7. Hadits dha’if karena rawinya penganut bid’ah disebut hadits mardud ;
8. Hadits dha’if karena rawinya tidak kuat hafalannya disebut hadits syadz dan mukhtalith ;
Kemudian apabila hadit dha’if itu karena sanadnya tidak bersambung, maka terbagi kepada :
1. Kalau yang digugurkan itu sanad pertama, maka haditsnya disebut hadits mu’allaq ;
2. Kalau yang digugurkan itu sanad terakhir (shahabat) maka disebut hadits mursal ;
3. Kalau yang digugurkan itu dua orang rawi atau lebih, dan berturut-turut disebut hadits mu’dlal
4. Jika tidak berturut-turut maka disebut hadits munqathi.
2) Dha’if dari sandaran matannya
Hadits dha’if yang disebabkan suatu sifat yang terdapat pada matan, ialah:
a. Hadits mauquf
Kata mauquf berasal dari kata waqafa, yaqifu, secara lughat artinya yang dihentikan atau yang diwaqafkan. Maka hadits mauquf dalam pengertian ini berarti hadits yang dihentikan. Sedangkan secara istilah pengertian hadits mauquf ialah :
“Hadits yang diriwayatkan dari para sahabat, berupa perkataan, perbuatan, atau taqrirnya”.
Pengertian lain menyebutkan :
“Hadits lain yang disandarkan kepada sahabat”. Dengan kata lain bahwa hadits mauquf adalah perkataan, perbuatan, atau taqrir sahabat. Dikatakan mauquf, karena sandarannya kepada sahabat, artinya terhenti pada sahabat, bukan pada Rasulullah SAW.
b. Hadits Maqthu’
Kata maqthu’ diambil dari kata qatha’, yaqtha’u, menurut bahasa berarti yang dipotong, maka hadits maqthu’ berarti hadits yang dipotong, yaitu dipotong sandarannya hanya pada tabi’in. Secara terminologis hadits maqthu’ diartikan sebagai berikut :
“Hadits yang diriwayatkan dari tabi’in berupa perkataan, perbuatan, atau taqrirnya”. Hadits seperti ini disebut hadits maqthu’, karena tidak ditemukan adanya qarinah atau kaitan yang menunjukkan bahwa hadits ini disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW.
3) Dha’if dari sudut matannya
Hadits-hadits yang tergolong dha’if dari sudut matannya saja ialah hadits syadz, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para perawi yang tsiqah atau terpercaya, akan tetapi kandungan haditsnya bertentangan dengan kandungan hadits yang diriwayatkan oleh para perawi yang lebih kuat kepercayaannya.
4) Dha’if dari salah satu sudutnya (sanad atau matan) secara bergantian
Yang dimaksudkan dengan bergantian disini ialah kedha’fan tersebut kadang-kadang terjadi pada sanad, dan kadang-kadang pada matannya. Di antara hadits-hadits yang termasuk kategori ini ialah hadits maqlub, hadits mudraj, dan hadits mushahaf.
a. Hadits maqlub (diputar balikkan)
Yang dimaksud hadits maqlub ialah memutar balikkan (mendahulukan) kata, kalimat, atau nama yang seharusnya ditulis di belakang, dan mengakhirkan kata, kalimat atau nama yang seharusnya didahulukan.
b. Hadits mudraj (disisipkan)
Secara terminologis hadits mudraj ialah yang didalamnya terdapat sisipan atau tambahan, baik pada matan atau pada sanad. Pada matan bisa berupa penafsiran perawi terhadap hadits yang diriwayatkannya, atau bisa semata-mata tambahan, baik pada awal matan, di tengah-tengah, atau pada akhirnya.
c. Hadits mushahaf
Yang dimaksud hadits mushahaf ialah yang terdapat perbedaan dengan hadits yang diriwayatkan oleh orang kepercayaan, karena di dalamnya terdapat beberapa huruf yang di ubah. Perubahan ini juga bisa terjadi pada lafadz atau pada makna, sehingga maksud hadits menjadi jauh berbeda dari makna dan maksud semula.
C . Kehujjahan Hadits Dha’if
Segenap ulama hadits telah sepakat menetapkan bahwa tidak boleh sekali-kali kita menggunakan atau mengamalkan hadits dha’if untuk menetapkan suatu hukum, segenap bentuk hukum, hukum halal, hukum haram, hukum berjual beli, hukum pernikahan, hukum thalak dan lain-lain. Namun mereka berbeda pendapat tentang mengamalkan hadits dha’if untuk keutamaan amal (fadhilatul amal), untuk targhib (menggemarkan) dan untuk tarhib (memberikan khabar ancaman).
1. Imam Bukhari, Muslim, Ibnu Hazm dan Abu Bakar Ibnu Araby menyatakan, hadits dha’if sama sekali tidak boleh diamalkan, atau dijadikan hujjah, baik untuk masalah yang berhubungan dengan hukum maupun untuk keutamaan amal.
2. Imam Ahmad bin Hambal, Abdur Rahman bin Mahdi dan Ibnu Hajar Al-Asqalany menyatakan, bahwa hadits dha’if dapat dijadikan hujjah (diamalkan) hanya untuk dasar keutamaan amal (fadla’il amal), dengan syarat:
a. Para perawi yang meriwayatkan hadits itu tidak terlalu lemah;
b. Masalah yang dikemukakan oleh hadits itu, mempunyai dasar pokok yang ditetapkan oleh Al-Qur’an dan hadits shahih;
c. Tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat.
Berdasarkan uraian di atas, bahwa sebagian ulama membolehkan mengamalkan hadits dha’if untuk fadhilatul ‘amal. Hal ini sejalan dengan ungkapan tiga orang ulama hadits yang terkenal, yaitu Imam Ahmad bin Hambal, Abdurrahman bin Mahdi dan Abdullah bin Al-Mubarak. Diriwayatkan dari mereka : “Apabila kami meriwayatkan tentang halal dan haram, kami memperketat, dan kalau kami meriwayatkan tentang keutamaan-keutamaan dan semisalnya, kami mempermudah”.
Maksud ungkapan di atas, apabila mereka meriwayatkan tentang halal dan haram mereka bersifat keras, sehingga hanya mau menggunakan hujjah dengan hadits yang paling tinggi derajatnya, yang dimasa mereka disepakati dengan sebutan “shahih”. Jika mereka meriwayatkan tentang keutamaan-keutamaan dan semisalnya, yakni hal-hal yang tidak bersinggungan dengan halal dan haram, mereka tidak memandang perlu bersifat keras dan membatasi periwayatan hanya pada yang shahih.
Sebagian ulama memang membolehkan menggunakan hadits dha’if sepanjang tidak berhubungan dengan persoalan akidah dan hukum. Al-Mundziri misalnya dalam mukaddimah buku At-Targhib wa at-Tarhib mengatakan : Para ulama membiarkan praktek meringankan persyaratan hadits yang menyangkut soal targhib dan tarhib, sehingga banyak dari mereka menyebutkan hadits maudhu’ tanpa menjelaskan mengenai hal itu.
Begitu pula dengan Zakaria Al-Ambariy, ia berpendapat suatu hadits apabila tidak mengharamkan sesuatu, tidak menghalalkan, dan tidak mendatangkan hukum tertentu, atau ia hanya berhubungan dengan suatu anjuran atau larangan, atau sesuatu yang memudahkan atau menyulitkan, maka kita harus memicingkan mata terhadapnya, dan mempermudah persyaratan tentang para perawinya.
Dari segi lain, sebagian ulama sangat berhati-hati terhadap hadits dha’if yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, meskipun berkaitan dengan fadhilatul ‘amal karena ada sebuah hadits Rasulullah SAW yang berbunyi :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلعم : مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ.
Artinya :
Barang siapa dengan sengaja, berdusta tentang diriku, maka hendaknya memasuki tempatnya di neraka.
Kehati-hatian terhadap hadits dha’if juga dilakukan oleh Ibnu Hajar, beliau memberikan tiga macam persyaratan diterimanya periwayatan yang lemah dalam hadits raqaiq dan targhib, yaitu :
Pertama, syarat yang disepakati oleh para ahli, kelemahan tersebut tidak berlebihan. Oleh karena itu harus ditolak periwayatan tunggal dari orang-orang yang memang di kenal sebagai pembohong, atau yang dicurigai sebagai pembohong ataupun yang dikenal hafalannya sangat lemah.
Kedua, makna dari hadits tersebut masih dapat digolongkan dalam suatu tema dasar umum yang diakui. Maka harus ditolak setiap hadits yang hanya dibuat begitu saja, dan tidak ada argumentasinya sama sekali.
Ketiga, pada saat penerapannya, haruslah tidak diyakini bahwa hadits tersebut berasal dari Rasulullah SAW, agar tidak terjadi penisbahan suatu ucapan kepada beliau, padahal nabi tidak pernah mengucapkannya.
Selain syarat di atas, Yusuf Qardhawi menambahkan dua syarat lagi, yaitu : Pertama, hadits itu tidak mengandung hal-hal yang amat dilebih-lebihkan atau dibesar-besarkan, sehingga ditolak oleh akal, syariat, atau bahasa. Kedua, hadits tersebut tidak bertentangan dengan suatu dalil syar’I lainnya yang lebih kuat daripadanya.
Senada dengan uraian di atas, Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalany menegaskan bahwa ulama-ulama yang menggunakan hadits dha’if itu harus memperhatikan tiga syarat sebagai berikut :
Pertama : kelemahan hadits itu tidak seberapa, maka hadits yang diriwayatkan oleh orang yang tertuduh dusta tidak dipakai;
Kedua : petunjuk hadits itu ditunjuki oleh sesuatu dasar yang dipegangi, dalam arti memeganginya tidak berlawanan dengan sesuatu dasar hukum yang sudah dibenarkan.
Ketiga, jangan di i’tikadkan tatkala memeganginya bahwa hadits itu benar dari Nabi, tetapi hanya dipergunakan sebagai ganti memegangi pendapat yang tiada berdasarkan kepada nash yang tidak ditemui”.
Sekalipun para ulama membolehkan berhujjah dengan hadits dha’if, tetapi persyaratan yang sangat kuat itu menunjukkan bahwa pada dasarnya para ulama menolak hadits dha’if dijadikan hujjah. Hal ini dapat dimengerti karena agama Islam berkaitan dengan keyakinan, sedangkan keyakinan tidak bisa didasarkan pada dalil yang lemah dan meragukan.
Leia Mais...
0

MAKALAH ABU YAZID AL-BUSTAMI

A. Riwayat Hidup Bustami
Al-Bustami atau dalam beberapa tulisan disebut juga Bistomi, Bustomi dan Bastomi sering juga disebut Bayazid . Nama lengkapnya adalah Abu Yazid Taifur ibn Surusyam. Ia lahir diwilayah Qum di Persia Barat Laut tahun 188-261 H/804-875 M. Ia adalah putra seorang ayah yang menganut keyakinan Zoroastria. Ayahnya Isa ibn Surusyam adalah pemuka masyarakat di Biston dan ibunya dikenal sebgai zahid (orang yang meninggalkan keduniaan) dan kakaknya Surusyam sebelum memeluk Islam adalah penganut agama Majusi .
Al Bustami mempelajari ilmu fiqh terutama mazhab Hanafi lalu kemudian mendalami tasawuf. Sebagian besar kehidupan “sufi” dan “abid”nya dilaluinya di Biston. Ia selalu mendapat tekanan dari para ulama Mutakallimin (Teolog) serta Penduduk di kota kelahirannya yang tidak mengizinkan ia tinggal menyebabkan ia terusir dari negerinya sampai akhirnya wafat pada tahun 261 H bertepatan dengan tahun 875 M .
Al-Bustami tidak meninggalkan karangan atau tulisan tetapi ia terkenal lantaran ucapan-ucapannya. Terkadang ungkapannya dipandang sebagai al-syathahat atau ungkapan ketuhanan misalnya ungkapannya :
“Maha suci Aku, Maha suci Aku, betapa besar keagungan-Ku” yang belakangan dikumpulkan dalam kitab al-Luma (buku pancaran sinar) yang ditulis oleh al-Sarraj . Setelah ia wafat para ahli sufi masih banyak mengunjungi makam al-Bustami, misalnya al-Hujwiri, bahkan sejumlah ahli sufi lainnya menaruh hormatterhadap al-Bustami meski bukan berarti mereka menerima kalimat-kalimatnya tanpa koreksi.
Pengikut al-Bustami kemuidian mengembangkan ajaran tasawufdengan membentuk suatu aliran tarikat bernama Taifuriyah yang diambil dari nisbah al-Bustami yakni Taifur. Pengaruh terikat ini masih dapat dilihat dibeberapa dunia Islam seperti Zaousfana’, Maghrib (meliputi Maroko, al-Jazair, Tunisia), Chittagong dan Bangladesh. Makam al-Bustami terletak ditengah kota Biston dan dijadikan objek ziarah oleh masyarakat. Sebagian masyarakat mempercayai sebagai wali atau orang yang memiliki kekaramatan. Sultan Moghul, Muhammad Khudabanda memberi kubahpada makamnya pada tahun 713 H / 1313 M atas saran penasehat agama sultan bernama Syaikh Syafaruddin .
B. Pokok Ajaran Tasawuf al-Bustami : al-Fana’, al-Baqa’, dan al-Ittihad
Ahli sufi berpendapat bahwa terdapat dua aliran tasawuf pada abad ketiga hijriah. Pertama,aliran sufi ynag pendapat-pendapatnya moderat, tasawufnya selalu merujuk kepada Al-Qur’an dan al-Sunnah atau dengan kata lain tasawuf yang mengacu kepada syari’at dan para sufinya adalah para ulama terkenal serta tasawufnya didominasi oleh ciri-ciri normal. Kedua, adalah aliran sufi yang terpesona dengan keadaan-keadaan fana’ sering mengucapkan kata-kata yang ganjil yang terkenal dengan nama syathahat, yaitu ucapan-ucapan ganjil yang dikeluarkan seorang sufi ketika ia berada digerbang ittihad . Mereka menumbuhkan konsep-konsep manusia melebur dengan Allah yang disebut ittihad ataupun hulul dan ciri-ciri aliran ini cenderung metafisis.Diantara sufi yang berpendapat bahwa manusia dapat bersatu dengan Tuhan adalah Abu Yazid al-Bustami yang sekaligus dipandang sebagai pembawa faham al-Fana’, al-Baqa’, dan al-ittihad.
Dari segi bahasa al-Fana’ berarti binasa , Fana’ berbeda dengan al-Fasad (rusak). Fana’ artinya tidak nampaknya sesuatu, sedangkan Fasad atau rusak adalah berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain . Menurut ahli sufi, arti Fana’ adalah hilangnya kesadaran pribadi dengan dirinya sendiri atau dengan sesuatu yang lazimnya digunakan pada diri. Fana’juga berarti bergantinya sifat-sifat kemanusiaan dengan sifat-sifat ketuhanan dan dapat pula berarti hilangnya sifat-sifat tercela .
Mustafa Zahri mengatakan bahwa yang dimaksud Fana’ adalah lenyapnya inderawi atau kebasyariahan, yakni sifat sebagai manusia biasa yang suka pada syahwat dan hawa nafsu. Orang yang telah diliputi hakikat ketuhanan, sehingga tiada lagi melihat alam baharu, alam rupa dan alam wujud ini, maka ia akan dikatakan Fana’ dari alam cipta atau dari alam makhluk . Selain itu Fana’ juga dapat berarti hilangnya sifat-sifat buruk lahir bathin.
Sebagai akibat dari Fana’ adalah Baqa’, secara harfiah Baqa’ berarti kekal sedangkan dalam pandangan kaum sufi, Baqa’ adalah kekalnya sifat-sifat terpuji dan sifat-sifat Tuhan dalam diri manusia. Karena sifat-sifat kemanusiaan (basyariah) telah lenyap maka yang kekal dan tinggal adalah sifat-sifat ilahiyah atau ketuhanan. Fana’ dan Baqa’ ini menurut ahli tasawuf datang beriringan sebgaimana ungkapan mereka :”Apabila nampak nur ke Baqa’an, maka Fana’lah yang tiada dan Baqa’lah yangkekal”. Juga ungkapan mereka : “Tasawuf itu adalah mereka Fana’ dari dirinya dan Baqa’ dengan Tuhannya, karena kehadiran mereka bersama Allah”.
Abu Yazid al-Bustami berpendapat bahwa manusia hakikatnya se-esensi dengan Allah, dapat bersatu dengan-Nya apabila ia mampu melebur eksitensi keberadaan-Nya sebagi suatu pribadi sehingga ia tidak menyadari dirinya.
Menurut al-Qusyairi, Fana’ yang dimaksud adalah : Fana’nya seseorang dari dirinya dan makhluk lain, terjadi dengan hilangnya kesadaran tentang dirinya dan tentang mahkluk lain itu. Sebenarnya dirinya tetap ada dan demikian pula mahkluk lain ada, tetapi ia tidak sadar lagi pada mereka dan pada dirinya .
Diantara kaum sufi ada yang berpendapat bahwa manusia dapat bersatu dengan Tuhan. Seorang sufi yang sampai pada tingkat ma’rifah akan melihat Tuhan dengaqn mata sanubarinya .
Menurut al-Syathi, proses penghancuran sifat-sifat basyariah, disebut Fana’ al-sifat dan proses penghancuran tentang irodah dirinya disebut Fana’ al-irodah serta proses penghancuran tentang adanya wujud dirinya dan zat yang lain disekitarnya disebut Fana’ al-nafs .
Apabila seorang sufi telah sampai kepada Fana’ al-nafs yaitu tidak disadarinya wujud jasmaniyah, maka yang tinggal adalah wujud rohaniahnya dan ketika itu ia bersatu dengan Tuhan secara ruhani.
Dari berbagai uraian tersebut diketahui bahwa yang dituju dengan Fana’ dan Baqa’ adalah mencapai persatuan secara rohaniah dan bathiniah dengan Tuhan, sehingga yang disadarinya hanya Tuhan dalam dirinya. Dengan demikian materimanusianya tetap ada, sama sekali tidak hancur, demikianlah juga alam sekitarnya, yang hilang atau hancur hanya kesadaran dirinya sebagai manusia, ia tidak lagi merasakan jasad kasarnya.
Al-Kalabazi (wafat 380 H) menjelaskan bahwa keadaan Fana’ itu tidak bisa berlangsung terus-menerus sebab kelangsungannya yang terus-menerus akan menghentikan organ-organ tubuh untuk melaksanakan fungsinya sebagai hamba Allah dan peranannya sebagain khalifah di muka bumi .
Bila seseorang telah Fana’ atau tidak sadar lagi tentanmg wujudnya sendiri dan wujud lain disekitarnya pada saat itulah ia sampai kepada Baqa’ dan berlanjut kepada Ittihad. Fana’ dan Baqa’ menurut sufi adalah kembar dan tak terpisahkan sebagaimana ungkapan mereka : “Siapa yang menghilangkan sifat-sifatnya, maka yang ada adalah sifat-sifat Tuhan” .
Dengan tercapainya Fana’ dan Baqa’ maka seorang sufi dianggap telah sampai kepada tingkat ittihad atau menyatu dengan yang Maha Tunggal (Tuhan) yang oleh Bayazid disebut “Tajrid Fana’ fi at- Tauhid” yaitu dengan perpaduan dengan Tuhan tanpa diantarai oleh sesuatu apapun .
Dalam ajaran ittihad, yang dilihat hanya satu wujud meskipun sebenarnya ada dua wujud yaitu Tuhan dan manusia. Karena yang dilihat dan yang dirasakan hanya satu wujud maka dalam ittihad ini bisa jadi pertukaran peranan antara manusia dengan Tuhan. Dalam suasana seperti ini mereka merasa bersatu dengan Tuhan, suatu tingkatan dimana antara yang mencinta dan yang dicintai telah menjadi satu, sehingga salah satu memanggil yang lain dengan kata-kata “Hai Aku” . Dalam keadaan Fana’ si sufi yang bersangkutan tidak mempunyai kesadaran lagi sehingga ia berbicara atas nama Tuhan.
Al-Bustami ketika telah Fana’ dan mencapai Baqa’ maka dia mengucapkan kata-kata ganjil seperti :
“ Tidak ada Tuhan melainkan aku, sembahlah aku, Maha suci aku, Maha suci aku, Maha besar aku” .
Selanjutnya diceritakan bahwa seorang lelaki lewat rumah Abu Yazid (al-Bustami) dan mengetok pintu, Abu Yazid bertanya : “Siapa yang engkau cari ?” jawabnya : “Abu Yazid”. Lalu Abu Yazid mengatakan : “Pergilah, dirumah ini tidak ada kecuali Allah yang Maha Kuasa dan Maha Tinggi” .
Ittihad ini dipandang sebagai penyelewengan (inhiraf) bagi orang yang toleran, akan tetapi bagi orang yang keras berpegang pada agama hal ini dipandang sebagai suatu kekufuran. Faham ittihad ini selanjutnya dapat mengambil bentuk hulul dan wahdat al-wujud.Ittihad juga adalah hal yang sama yang dijadikan faham oleh al-Hallaj (lahir 224 H / 858 M) dengan fahamnya al-Hulul yang berarti penyatuan meliputi :
a) penyatuan substansial antara jasad dan ruh;
b) penyatuan ruh dengan Tuhan dalam diri manusia;
c) inkarnasi suatu aksiden dalam substansinya;
d) penyatuan bentuk dengan materi pertama dan
e) hubungan antara suatu benda dengan tempatnya .
Meskipun demikian terdapat perbedaan al-Hulul dengan ittihad yaitu dalam hulul, jasad al-hallaj tidak lebur sedangkan dalam ittihad dalam diri al-Bustami lebur dan yang ada hanya diri Allah. Dan dalam ittihad yang dilihat hanya satu wujud dan dalam hulul ada dua wujud yang bersatu dalam satu tubuh.
Faham sufi yang juga dekat dengan faham Ittihad ini adalah dengan faham wahdat al-wujud yang diperkenalkan oleh Ibn Araby wafat tahun 638 H/ 1240 M). Faham wahdat al-wujud ini menurut Harun Nasution adalah merupakan kelanjutan dari faham al-Hulul. Konsep wahdat al-wujud ini memahami bahwa aspek ketuhanan ada dalam tiap mahkluk, bukan hanya manusia sebagaimana yang dikatakan al-Hallaj .
Paham fana’, Baqa’, dan Ittihad menurut kaum sufi sejalan dengan konsep pertemuan dengan Allah. Fana’ dan Baqa’ juga dianggap merupakan jalan menuju pertemuan dengan Tuhan sesuai dengan Firman Allah SWT yang bunyinya :
“Barang siapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shaleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadat kepada-Nya” (Q.S. al-Kahfi, 18 : 110)
Hal yang lebih jelas mengenai proses Ittihad dapat pula kita simak melalui ungkapan al-Bustami : “Pada suatu hari ketika saya dinaikkan ke hadirat Allah, Ia berkata, “Hai Abu Yazid, mahkluk-Ku ingin melihatmu, aku menjawab, hiasilah aku dengan keesaan itu, sehingga apabila mahkluk itu melihatku mereka akan berkata :“Kami tetap melihat engkau, maka yang demikian adalah engkau dan aku tidak ada disana” .
Hal ini merupakan ilustrasi proses terjadinya Ittihad, Demikian juga dalam ungkapan Abu Yazid : “Tuhan berkata : semua mereka kecuali engkau adalah mahklukku, aku pun berkata : Aku adalah engkau, engkau adalah aku dan aku adalah engkau . sebenarnya kata-kata “Aku” bukanlah sebagai gambaran dari diri Abu Yazid, tetapi gambaran Tuhan, karena ia telah bersatu dengan Tuhan sehingga dapat dikatakan bahwa Tuhan bicara melalui lidah Abu Yazid sedang Abu Yazid tidak mengetahui dirinya Tuhan.
C. Beberapa Analisa Terhadap Ungkapan-ungkapan al-Bustami
Apabila dilihat sepintas, maka dari ungkapan-ungkapan al-Bustami dapat
dikategorikan sebagai paham yang menyimpang dari ketentuan agama seperti pernyataannya “Aku ini adalah Allah tiada Tuhan selain aku, maka sembahlah aku” yang telah dikemukakan diatas. Secara harfiah al-Bustami seakan-akan mengaku sebagai Tuhan pada saat Fana’. Namun kalau kita perhatikan kata-kata beliau dalam keadaan biasa (tidak dalam keadaan Fana’) yang mengatakan “kalau kamu lihat seseorang mempunyai keramat yang besar-besar,walaupun dia sanggup terbang di udara maka janganlahkamu tertipu, sebelum kamu lihat bagaimana dia mengikuti perintah syari’at dan dan menjauhi batas-batas yang dilarang syari’at”, maka dapat dipahami bahwa al-Bustami dalam tasawuf tidaklah keluar dari garis-garis syari’at. Memang ungkapan-ungkapan al-Bustami seakan-akan beliau mengaku dirinya Tuhan, namun sebenarnya bukan itu yang dimaksudnya, karena kata-kata itu adalah firman Tuhan yang disalurkan lewat lidah al-Bustami yang sedang dalam keadaan Fana’al-nafs. Dalam hal ini beliau menjelaskan :
“Sesungguhnya yang berbicara melalui lidahku adalah dia sementara aku telah Fana’”. Jadi sebenarnya Abu Yazid tidaklah mengaku dirinya sebagai Tuhan, namun perkataanya menimbulkan berbagai tanggapan.
Al-Tusi mengatakan : Ucapan ganji (al-Syaht) adalah ungkapan yang ditafsirkan lidah atas limpahan intuisi dari dalam relung hatinya dan dibarengi seruan . Seorang sufi yang sedang trance tidak bisa mengendalikan diri sepenuhnya sehingga sulit untuk bisa mengendalikan apa yang bergejolak dalam kalbunya dan membuat seseorang mengungkapkan kata-kata yang sulit dipahami oleh pendengarnya.
Oleh sebab itu menurut al-Tusi, bila seorang sufi sedang Fana’ dari hal-hal yang berkenaan dengan dirinya, bukan berarti ia kehilangan sifat-sifat basyariahnya sebab sifat itu tidak dapat sirna dari diri manusia. Akan sangat berbahaya dari keyakinan seorang muslim jika menganggap kefana’an adalah kefana’an sifat-sifat manusia dan ia bersifatkan sifat-sifat ketuhanan. Menurut pendapat yang mengatakan ketika Fana’ hilang sifat-sifat mereka dan masuk sifat-sifat Yang Maha Benar adalah keliru, karena dapat mengantar mereka kepada Hulul atau penyatuan manusia dengan Tuhan. Sebab Tuhan tidak Hulul dalam kalbu tetapi yang bertempat dalam kalbu adalah keimanan kepada-Nya, pembenaran kepada-Nya dan pengenalan akan dia.
Louis Massignon menyatakan bahwa ungkapan yang muncul pada seorang sufi diluar sadarnya berarti telah Fana’ dari dirinya sendiri serta kekal dalam zat Yang Maha Benar, sehingga ia mengucap dalam kalam Yang Maha Benar dan bukan ucapannya sendiri dan perkataan tersebut tidak akan terucap dalam kondisi normal bahkan akan ditolak oleh dirinya sendiri .
Al-Junaid mengatakan bahwa seorang sufi yang dalam keadaan trance tidak mengucapkan tentang dirinya sendiri tapi tentang apa yang disaksikannya yaitu Allah. Ia sangat terbuai sehingga tidak ada yang disaksikan kecuali Allah. Al-Junaidi menilai bahwa al-Bustami adalah termasuk para sufi yang tidak bisa mengendalikan diri serta tunduk pad intiusi sehingga tidak bisa menjadi panutan sufi lainnya. Demikian pula menurut Ibn Taimiyah bahwa seorang sufi yang trance dihapus saja, bukan untuk dituturkan dan dilaksanakan. Semantara itu ulama yang berpegang teguh kepada syari’at secara zhahir menuduhnya sebagai sufi kafir karena menyamakan dirinya dengan Allah dan ulama yang lain mentolerir ucapan semacam itu dianggap sebagai penyelewengan dan bukan kekafiran .
Berdasarkan pendapat-pendapat diatas ternyata ungkapan-ungkapan al-Bustami disampaikan dalam keadaan Fana’ dan tidak dapat dijadikan pedoman karena diucapkan dalam keadaan tidak sadar atau tidak dalam keadaan mukallaf yangb sempurna, oleh sebab itu, tidaklah tepat kalau ia dituduh sebagai seorang sufi yang kafir. Lagi pula faham Fana’ dan Baqa’ yang ditujukan untuk mencapai ittihad itu dapat dipandang sejalan dengan konsep liqa al-arabbi.Fana’ dan Baqa’ merupakan jalan menuju perjumpaan dengan Tuhan. Hal ini sejalan dengan Firman Allah SWT pada surah Al-Kahfi ayat 110 diatas, ayat tersebut memberi isyarat bahwa Allah SWT telah memberi peluang kepada manusia untuk menemuinya, bahkan karena sudah merasa terlalu dekat dengan Tuhan al-Bustami telah merasa berittihad dengan-Nya.
Leia Mais...
0

Blackout – Resiko Orang Cantik

Ku tahu kau punya temanku
Tapi ku tak bisa bohongi diriku
Ku tak ingin hilang asa ini
Kau pantas jadi pacarku

Andai saja kau mengerti
Isi hatiku padamu
Sejak dulu sampai saat ini
Hanya kau dihatiku

Reff:
Kau memang cantik
Resiko orang cantik disukai banyak lelaki
Bukan salahku
Sebelum janur melengkung ku masih bebas untuk memilih

Andai saja dirimu mengerti
Isi hatiku padamu
Sejak dulu sampai saat ini
Hanya kau dihatiku

Kau memang cantik
Resiko orang cantik disukai banyak lelaki

Back to Reff: 2x

Resiko orang cantik
Leia Mais...
0

WILLIAM SHAKESPEARE

WILLIAM SHAKESPEARE 1564-1616
Dramawan dan penyair besar Inggris William Shakespeare dilahirkan tahun 1564 di Stratford-on-Avon, Inggris. Tampaknya dia peroleh pendidikan dasar yang lumayan tetapi tak sampai injak perguruan tinggi. Shakespeare kawin di umur delapan belas (istrinya umur dua puluh enam), beranak tiga sebelum umurnya mencapai dua puluh satu.

Beberapa tahun kemudian, dia pergi ke London, menjadi anak panggung dan penulis drama. Tatkala usianya mencapai tiga puluh Shakespeare sudah menunjukkan keberhasilan. Dan tatkala umurnya menginjak tiga puluh empat, dia sudah jadi orang berduit dan dianggap penulis drama Inggris terkemuka. Sepuluh tahun kemudian, dia sudah membuahkan karya-karya besar seperti Julius Caesar, Hamlet, Othello, Macbeth dan King Lear.

Dalam jangka waktu dua puluh tahun yang punya makna khusus Shakespeare tinggal di London itu, istrinya tetap tinggal di Stratford. Shakespeare mati di tahun 1616 pada sekitar ulangtahunnya yang ke-52. Dia tidak punya keturunan yang hidup.

Ada 38 drama terkenal ciptaan Shakespeare termasuk beberapa drama kecil yang mungkin digarap bersama orang lain. Selain itu, dia menulis sejumlah 154 sonata dan 3 atau 4 sajak-sajak panjang.

Ditilik dari kegeniusan Shakespeare, hasilnya dan kemasyhurannya yang memang sudah sewajarnya, mungkin timbul kesan aneh apa sebab namanya tidak ditempatkan di urutan lebih atas dalam daftar buku ini. Saya menempatkan Shakespeare begitu rendah bukan lantaran saya tidak menghargai daya hasil seninya, tetapi semata-mata karena saya yakin bahwa pada umumnya kesusasteraan atau tokoh-tokoh seniman tidaklah punya pengaruh besar dalam sejarah.

Kegiatan pemuka-pemuka agama, ilmuwan, politikus, para penyelidik, filosof, para pecipta lebih sering berpengaruh terhadap pelbagai bidang kehidupan manusia. Misalnya, kemajuan ilmu punya pengaruh besar terhadap peri kehidupan ekonomi dan politik, dan juga berpengaruh terhadap kepercayaan agama, sifat filosofis dan perkembangan seni.

Tetapi, seorang pelukis masyhur, kendati dia punya pengaruh besar terhadap pelukis lain, tidaklah punya pengaruh apa-apa terhadap perkembangan musik dan kesusasteraan, konon pula terhadap ilmu pengetahuan, atau bidang penyelidikan. Hal serupa berlaku pula untuk bidang-bidang sajak, drama dan musik. Walhasil, secara umum bisalah dibilang, pengaruh seniman itu cuma menyentuh bidang seni, bahkan terbatas pada bagian-bagian seni tertentu. Oleh sebab itu, tak ada tokoh kesusasteraan, musik atau seni lain yang diletakkan di atas urutan No. 30, malahan hanya sedikit sekali yang ditampilkan dalam buku ini.

Kalau demikian halnya, mengapa masih ada juga seniman yang termasuk daftar? Jawabnya ialah, kesenangan terhadap seni merupakan bagian langsung (meski tidak selalu merupakan bagian pokok) dalam kehidupan individu. Dengan kata lain, seseorang bisa menyediakan sebagian dari waktunya mendengarkan musik, sebagian membaca buku, sebagian memandang lukisan dan sebagainya. Bahkan apabila waktu yang kita habiskan untuk mendengarkan musik tak punya pengaruh terhadap kegiatan kita lainnya (ini tentu saja sesuatu yang dilebih-lebihkan) toh waktu itu tetap merupakan hal yang penting dalam hidup kita.

Tentu saja pribadi seorang seniman bisa saja punya pengaruh terhadap kehidupan kita lebih dari sekedar waktu yang kita habiskan untuk mendengarkan musik, membaca buku atau menikmati hasil karya mereka. Ini lantaran karyanya telah mempengaruhi begitu rupa baiknya karya seniman lain yang hasilnya kita senangi.

Dalam beberapa hal, kerja artistik sedikit banyak punya makna filosofis yang dapat mempengaruhi sikap kita dalam bidang masalah lain. Ini tentu saja terjadi lebih kerap dalam hal yang berkaitan dengan kesusasteraan ketimbang dengan musik atau lukisan. Misalnya, dalam Romeo and Juliet (Act III, scene 1) Shakespeare menulis ucapan sang pangeran "Mercy but murders, pardoning those that kill," jelas menyuguhkan suatu ide (lepas orang terima atau tidak) yang punya makna filosofis dan lebih punya pengaruh politis ketimbang, katakanlah, memandang lukisan "Mona Lisa."

Kelihatannya tak ragu lagi Shakespeare mengungguli semua tokoh-tokoh sastra. Relatif, sedikit sekali sekarang ini orang baca karya Chaucer, Virgil atau bahkan Homer, kecuali jika karya mereka itu jadi ketentuan bacaan sekolah. Tetapi, pementasan sebuah karya Shakespeare pastilah dapat sambutan. Kelebihan Shakespeare dalam hal perangkuman bait-bait betul-betul tak tertandingkan dan kalimat-kalimatnya sering dikutip, bahkan oleh orang yang tak pernah barang sekali pun melihat atau membaca dramanya. Lebih dari itu, nyata benar betapa ketenarannya bukanlah sekedar sepintas lintas. Karyanya menyuguhkan kebahagian kepada pembacanya dan penontonnya selama hampir empat abad. Karena karya-karya itu sudah mantap teruji jaman, adalah pantas menganggap bahwa karya Shakespeare akan terus tenar berabad-abad mendatang.

Dalam hal menentukan arti penting Shakespeare orang harus memperhitungkan andaikata dia tak pernah hidup di dunia, drama-dramanya tak akan pernah ditulis orang samasekali. Tentu saja, sampai batas tertentu, pernyataan serupa dapat diberikan kepada tiap tokoh artis atau sastra. Namun, faktor itu tampaknya tidak begitu punya arti penting khusus dalam penilaian terhadap bobot pengaruh yang ada pada seniman-seniman ukuran kecil.

Kendati Shakespeare menulis dalam bahasa Inggris, dia betul-betul tokoh yang dikenal seseluruh dunia. Jika bukannya suatu bahasa yang teramat universal, bahasa Inggris adalah paling mendekati ukuran itu ketimbang bahasa-bahasa lain yang pernah ada. Lagi pula, karya Shakespeare sudah diterjemahkan secara luas dan karyanya dibaca dan dipentaskan di pelbagai negeri.

Ada tentu saja beberapa penulis tenar yang karyanya dikecam oleh kritikus-kritikus seni. Tidaklah demikian halnya pada Shakespeare yang karyanya dihargai tanpa cadangan oleh para ahli sastra. Generasi-generasi penulis drama mempelajari karyanya dan mencoba meniru sebaik atau mengunggulinya. Gabungan antara pengaruh yang amat besar terhadap para pengarang dan ketenaran yang tak berkeputusan di kalangan masyarakatlah yang menempatkan Shakespeare di urutan cukup tinggi dalam daftar buku ini.
Leia Mais...
0

THOMAS EDISON

THOMAS EDISON 1847-1931

Penemu serba bisa Thomas Alva Edison lahir tahun 1847 di kota Milan, Ohio, Amerika Serikat. Cuma tiga tahun dia peroleh pendidikan formal, sesudah itu disepak keluar sekolah karena si guru menganggap anak ini dungu luar biasa.

Ciptaan pertamanya, perekam suara elektronik dibikinnya tatkala umurnya dua puluh satu tahun. Hasil karyanya itu tidak dijualnya. Sesudah itu dia menekuni pembikinan peralatan yang diharapnya bisa laku terjual di pasar, tak lama sesudah dia berhasil membikin perekam suara elektronik, dia menemukan dan menyempurnakan mesin telegram yang secara otomatis mencetak huruf, yang dijualnya seharga 40.000 dolar, suatu jumlah besar pada saat itu. Sehabis itu, bagaikan antri dia menemukan hasil karya baru dan dalam tempo singkat Edison bukan saja masyhur tetapi juga berduit. Mungkin, penemuannya yang paling asli adalah mesin piringan hitam yang dipatenkannya tahun 1877. Tetapi, lebih terkenal di dunia dari itu adalah pengembangan bola lampu pijar yang praktis tahun 1879.

Edison bukan orang pertama yang menciptakan sistem penerangan listrik. Beberapa tahun sebelumnya lampu bersinarkan arus listrik telah digunakan buat penerangan lampu jalan di Paris. Tetapi, bola pijar Edison berikut sistem pembagian tenaga listrik yang dikembangkannya memungkinkan adanya penerangan listrik yang praktis untuk di rumah. Tahun 1882, perusahaannya mulai memproduksi listrik untuk rumah-rumah di New York, dan dalam tempo singkat sudah tersebar ke seluruh dunia.

Dengan berdirinya perusahaan listrik pertama untuk penerangan rumah-rumah, Edison berarti sudah meletakkan dasar bagi perkembangan industri besar. Penggunaan tenaga listrik bukan cuma buat penerangan tetapi untuk seluruh aspek kebutuhan rumah tangga, mulai dari televisi hingga mesin cuci. Lebih jauh lagi, kegunaan tenaga listrik lewat distribusi jaringan-jaringan yang didirikan Edison dengan sendirinya mendorong penggunaan listrik untuk sektor industri.

Edison juga memberi sumbangan besar luar biasa buat perkembangan kamera perfilman serta proyektor. Dia membuat penyempurnaan penting pertilponan (karbon transmiternya meningkatkan kejelasan pendengaran), penyempurnaan di bidang telegram, dan mesin tik. Diantara penemuan lainnya antara lain mesin dikte, mesin kopi dan tempat penyimpanan yang digerakkan baterei. Boleh dibilang, Edison merancang lebih dari 1000 penemuan, suatu jumlah yang betul-betul tak masuk akal.

Satu sebab produktivitasnya amat mengherankan adalah karena pada awal-awal kariernya dia membangun sebuah laboratorium penyelidikan di Menlo Park, New Jersey. Di situlah dia menghimpun kelompok pembuat yang berkemampuan membantunya. Ini adalah cikal bakal sebuah laboratorium penyelidikan yang kemudian ditiru oleh begitu banyak industri. Laboratorium pemula Edison yang modern, suatu pusat penyelidikan yang berperalatan lengkap di mana begitu banyak orang bekerja bersama merupakan suatu team, adalah pula hasil karyanya yang penting, meskipun tentu saja sesuatu yang tidak bisa dia patenkan.

Edison bukanlah seorang penemu semata; dia juga terlibat dalam pembikinan dan mengorganisir pelbagai perusahaan industri. Yang paling penting diantaranya akhirnya menjelma menjadi General Electric Company.

Meski secara pembawaan dia bukan seorang ilmuwan murni, Edison membikin satu penemuan ilmiah. Di tahun 1882 dia menemukan bahwa dalam keadaan mendekati hampa udara, arus listrik dapat dialirkan diantara dua kawat yang tidak bersentuhan satu sama lain. Fenomena ini --disebut penemuan Edison-- bukan sekedar punya maksud teoritis yang penting, tetapi juga punya arti penggunaan praktis yang bermakna. Ini menuntun ke arah perkembangan tabung hampa udara dan peletakan dasar industri elektronik.

Hampir sepenuh masa hidupnya, Edison menderita pendengaran lemah. Tetapi, meski begitu, dia lebih dari sekedar dapat mengatasi hambatan itu dengan kerja kerasnya yang mengagumkan. Edison kawin dua kali (istri pertamanya mati muda), punya tiga anak dari masing-masing istri. Dia meninggal tahun 1931 di West Orange, New Jersey.

Tak ada perselisihan paham mengenai bakat Edison. Tiap orang sepakat bahwa dialah penemu besar yang genius yang pernah hidup. Barisan penemuan-penemuannya yang amat bermanfaat dianggap menggemparkan dan membikin dengkul menggigil, meskipun mungkin saja sebagiannya dikembangkan oleh orang lain dalam tempo tiga puluh tahun. Namun, bila kita perhatikan penemuan-penemuan pribadinya, akan tampak oleh kita bahwa tak satu pun daripadanya punya arti penting yang bersifat menentukan. Misalnya bola pijar, walaupun digunakan secara luas, bukanlah barang yang tak tergantikan dalam dunia modern. Fakta menunjukkan, penerangan yang berasal dari radiasi dan keluar terpencar dalam bentuk cahaya, yang bekerja atas dasar prinsip-prinsip ilmiah yang sepenuhnya berbeda, juga digunakan orang secara luas, dan dalam kehidupan kita sehari-hari tidaklah ada bedanya apabila kita tidak menggunakan bola lampu pijar samasekali. Sesungguhnya, sebelum penerangan listrik digunakan, lilin, lampu minyak, dan lampu gas sudah secara umum dipandang sebagai kadar penerangan yang memuaskan.

Alat piringan hitam memang suatu penemuan cerdik, tetapi tak seorang pun menganggap alat itu sudah mampu mengubah kehidupan kita sehari-hari seperti halnya peranan yang disuguhkan radio, televisi atau tilpon. Lebih jauh dari itu, dalam tahun-tahun belakangan ini, telah dapat diciptakan alat perekam suara dengan metode yang sama sekali berbeda, seperti misalnya pita magnetik kaset. Dan andaikata tidak ada mesin piringan hitam, rasanya tidak apa-apa. Banyak paten-paten Edison yang berkaitan dengan penyempurnaan alat-alat, sebetulnya sudah ditemukan oleh orang lain lebih dulu, bahkan sudah dalam bentuk yang sudah bisa dimanfaatkan. Penyempurnaan-penyempurnaan ini --meski banyak menolong-- tak bisa dianggap sebagai suatu arti penting dalam rangkaian gerakan sejarah secara umum.

Tetapi, kendati tak satu pun hasil penemuan Edison memiliki arti penting yang menggemparkan, berguna juga untuk diingat bahwa dia tidak cuma menciptakan satu alat, tetapi lebih dari seribu. Atas dasar pertimbangan inilah saya menempatkan Edison lebih tinggi ketimbang penemu termasyhur seperti Guglielmo Marconi dan Alexander Graham Bell.
Leia Mais...
0

PLATO

PLATO 427 SM-347 SM
Filosof Yunani kuno Plato tak pelak lagi cikal bakal filosof politik Barat dan sekaligus dedengkot pemikiran etika dan metafisika mereka. Pendapat-pendapatnya di bidang ini sudah terbaca luas lebih dari 2300 tahun. Tak pelak lagi, Plato berkedudukan bagai bapak moyangnya pemikir Barat,

Plato dilahirkan dari kalangan famili Athena kenamaan sekitar tahun 427 SM. Di masa remaja dia berkenalan dengan filosof kesohor Socrates yang jadi guru sekaligus sahabatnya. Tahun 399 SM, tatkala Socrates berumur tujuh puluh tahun, dia diseret ke pengadilan dengan tuduhan tak berdasar berbuat brengsek dan merusak akhlak angkatan muda Athena. Socrates dikutuk, dihukum mati. Pelaksanaan hukum mati Socrates --yang disebut Plato "orang terbijaksana, terjujur, terbaik dari semua manusia yang saya pernah kenal"-- membikin Plato benci kepada pemerintahan demokratis.

Tak lama sesudah Socrates mati, Plato pergi meninggalkan Athena dan selama sepuluh-duabelas tahun mengembara ke mana kaki membawa.

Sekitar tahun 387 SM dia kembali ke Athena, mendirikan perguruan di sana, sebuah akademi yang berjalan lebih dari 900 tahun. Plato menghabiskan sisa umurnya yang empat puluh tahun di Athena, mengajar dan menulis ihwal filsafat. Muridnya yang masyhur, Aristoteles, yang jadi murid akademi di umur tujuh belas tahun sedangkan Plato waktu itu sudah menginjak umur enam puluh tahun. Plato tutup mata pada usia tujuh puluh.

Plato menulis tak kurang dari tiga puluh enam buku, kebanyakan menyangkut masalah politik dan etika selain metafisika dan teologi. Tentu saja mustahil mengikhtisarkan isi semua buku itu hanya dalam beberapa kalimat. Tetapi, dengan risiko menyederhanakan pikiran-pikirannya, saya mau coba juga meringkas pokok-pokok gagasan politiknya.yang dipaparkan dalam buku yang kesohor, Republik, yang mewakili pikiran-pikirannya tentang bentuk masyarakat yang menurutnya ideal.

Bentuk terbaik dari suatu pemerintahan, usul Plato, adalah pemerintahan yang dipegang oleh kaum aristokrat. Yang dimaksud aristokrat di sini bukannya aristokrat yang diukur dari takaran kualitas, yaitu pemerintah yang digerakkan oleh putera terbaik dan terbijak dalam negeri itu. Orang-orang ini mesti dipilih bukan lewat pungutan suara penduduk melainkan lewat proses keputusan bersama. Orang-orang yang sudah jadi anggota penguasa atau disebut "guardian" harus menambah orang-orang yang sederajat semata-mata atas dasar pertimbangan kualitas.

Plato percaya bahwa bagi semua orang, entah dia lelaki atau perempuan, mesti disediakan kesempatan memperlihatkan kebolehannya selaku anggota "guardian". Plato merupakan filosof utama yang pertama, dan dalam jangka waktu lama nyatanya memang cuma dia, yang mengusulkan persamaan kesempatan tanpa memandang kelamin. Untuk membuktikan persamaan pemberian kesempatannya, Plato menganjurkan agar pertumbuhan dan pendidikan anak-anak dikelola oleh negara. Anak-anak pertama-tama kudu memperoleh latihan fisik yang menyeluruh, tetapi segi musik, matematika dan lain-lain disiplin akademi tidak boleh diabaikan. Pada beberapa tahap, ujian ekstensif harus diadakan. Mereka yang kurang maju harus diaalurkan untuk ikut serta terlibat dalam kegiatan ekonomi masyarakat, sedangkan orang-orang yang maju harus terus melanjutkan dan menerima gemblengan latihan. Penambahan pendidikan ini harus termasuk bukan cuma pada mata pelajaran akademi biasa, tetapi juga mendalami filosofi yang oleh Plato dimaksud menelaah doktrin bentuk ideal faham metafisikanya.

Pada usia tiga puluh lima tahun, orang-orang ini yang memang sudah betul-betul meyakinkan mampu menunjukkan penguasaannya di bidang teori-teori dasar, harus menjalani lagi tambahan latihan selama lima belas tahun, yang mesti termasuk bekerja mencari pengalaman praktek. Hanya orang-orang yang mampu memperlihatkan bahwa mereka bisa merealisir dalam bentuk kerja nyata dari buku-buku yang dipelajarinya dapat digolongkan kedalam "kelas guardian." Lebih dari itu, hanya orang-orang yang dengan jelas bisa. menunjukkan bahwa minat utamanya adalah mengabdi kepada kepentingan masyarakatlah yang bisa diterima ke dalam. "kelas guardian."

Keanggotaan guardian tidak dengan sendirinya menarik perhatian masyarakat. Sebab, jadi guardian tidaklah banyak mendapatkan duit. Mereka hanya dibolehkan memiliki harta pribadi dalam jumlah terbatas dan tak boleh punya tanah buat rumah pribadinya. Mereka menerima gaji tertentu dan tetap (itu pun dalam jumlah yang tak seberapa), dan tidak dibolehkan punya emas atau perak. Anggota guardian tidak diperkenankan punya famili yang terpisah tempatnya, mereka harus makan berbareng, punya pasangan bersama. Imbalan buat pentolan-pentolan filosof ini bukannya kekayaan melainkan kepuasan dalam hal melayani kepentingan umum. Begitulah ringkasnya sebuah republik yang ideal menurut Plato.

Republik terbaca luas selama berabad-abad. Tetapi harus dicatat, sistem politik yang dianjurkan didalamnya belum pernah secara nyata dipraktekkan sebagai model pemerintahan mana pun. Selama masa antara jaman Plato hingga kini, umumnya negara-negara Eropa menganut sistem kerajaan. Di abad-abad belakangan ini beberapa negara menganut bentuk pemerintah demokratis. Ada juga yang menganut sistem pemerintahan militer, atau di bawah tiran demagog seperti misalnya Hitler dan Mussolini. Tak satu pun pemerintahan-pemerintahan ini punya kemiripan dengan republik ideal Plato. Teori Plato tak pernah jadi anutan partai politik mana pun, atau jadi basis gerakan politik seperti halnya terjadi pada ajaran-ajaran Karl Marx, apakah dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa hasil karya Plato, kendati diperbincangkan dengan penuh penghargaan, sebenarnya sepenuhnya disisihkan orang dalam praktek? Saya pikir tidak.

Memang benar, tak satu pun pemerintahan sipil di Eropa disandarkan atas model Plato secara langsung. Namun, terdapat persamaan yang mengagumkan antara posisi gereja Katolik di Eropa abad tengah dengan "kelas guardian" Plato. Gereja Katolik abad pertengahan terdiri dari kaum elite yang mempertahankan diri sendiri agar tidak layu dan tersisihkan, yang anggota-anggotanya mendapat latihan-latihan filosofis resmi. Pada prinsipnya, semua pria, tak peduli dari mana asal-usulnya dapat dipilih masuk kependetaan (meski tidak untuk wanita). Juga pada prinsipnya, para pendeta itu tak punya famili dan memang diarahkan semata-mata agar mereka memusatkan perhatian pada kelompok mereka sendiri, bukannya nafsu keagungan disanjung-sanjung.

Peranan partai Komunis di Uni Soviet juga ada yang membandingkannya dengan "kelas guardian" Plato dalam dia punya republik ideal. Di sini pun kita temukan kelompok elite yang kesemuanya terlatih dengan filosofi resmi.

Gagasan Plato juga mempengaruhi struktur pemerintahan Amerika Serikat. Banyak anggota konvensi konstitusi Amerika mengenal dan tak asing dengan gagasan-gagasan politik Plato. Dia maksud, sudah barang tentu, agar Konstitusi Amerika Serikat membuka kemungkinan menggali dan mempengaruhi kehendak rakyat. Dan juga diinginkan sebagai sarana memilih orang-orang yang paling bijak dan paling baik untuk memerintah negara.

Kesulitan menentukan arti penting pengaruh Plato sepanjang masa --meski luas dan menyebar-- adalah ruwet dipaparkan dan bersifat tidak langsung. Sebagai tambahan teori politiknya, diskusinya di bidang etika dan metafisika telah mempengaruhi banyak filosof yang datang belakangan. Apabila Plato ditempatkan pada urutan sedikit lebih rendah ketimbang Aristoteles dalam daftar sekarang ini, hal ini terutama lantaran Aristoteles bukan saja seorang filosof melainkan pula seorang ilmuwan yang penting. Sebaliknya, penempatan Plato lebih tinggi urutannya ketimbang pemikir-pemikir seperti John Locke, Thomas Jefferson dan Voltaire, sebabnya lantaran tulisan-tulisan ihwal politiknya mempengaruhi dunia cuma dalam jangka masa dua atau tiga abad, sedangkan Plato punya daya jangkau lebih dari dua puluh tiga abad.
Leia Mais...
 
My Story © Copyright 2010 | Design By Gothic Darkness |