Governance adalah tata pemerintahan, penyelenggaraan negara, atau pengelolaan (management) bahwa kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah.Kata
Governance memiliki unsur kata kerja yaitu governing yang berarti bahwa fungsi oleh pemerintah bersama instansi lain (LSM, swasta dan warga negara) perlu seimbang/setara dan multi arah (partisipatif). Governanve without government berarti bahwa pemerintah tidak selalu diwarnai dengan lembaga, tetapi termasuk dalam makna proses pemerintah.Good Governance tata pemerintahan yang baik dan atau menjalankan fungsi pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (struktur, fungsi, manusia, struktur, aturan dll).
Clean Government pemerintah yang bersih dan berwibawa.`
Good Corporate tata pengelolaan perusahaan yang baik dan bersih.
KONSEP GOOD GOVERNANCE
Perspektif governance mengimplementasikan terjadinya pengurangan peran pemerintah, sebagai institusi tidak bisa ditinggalkan begitu saja. Pertanyaan bagaimana negara (pemerintah) menempatkan diri dan bersikap ketika berlangsung proses governing dalam konteks governance ? Atau bagaimana pemerintah berperan dalam memngelola negara atau publik ? Setidaknya terdapat enam prinsip yang ditawarkan yang dapat dijadikan acuan untuk menjawab pertanyaan ini, yaitu :
a.Dalam kolaborasi yang dibangun, negara ( baca : pemerintah) tetap bermain sebagai figur kunci namun tidak mendominasi, yang memiliki kapasitas untuk mengkoordinasi (bukan memobilisasi) aktor-aktor pada institusi-lnstitusi semi dan non-pemerintah, untuk mencapai tujuan-tujuan politik.
b. Kekuasaan yang dimiliki negara harus ditransformasikan, dari yang semula dipahami sebagai "kekuasaan atas" menjadi "kekuasaan untuk" menyelenggarakan kepentingan, memenuhi kebutuhan, clan menyelesaikan masalah publik.
c. Negara, NGO, swasta, dan inasyarakat lokal nlerupakan aktor-aktor yang memiliki posisi dan peran yang saling menyeimbangkan - untuk tidak menyebut setara.
d. Negara harus mampu mendesain ulang struktur dan kultur organisasinya agar siap dan mampu menjadi katalisator bagi institusi lainya untuk menjalin sebuah kemitraan yang kokoh, otonom, dan dinamis.
e. Negara harus melibatkan semua pilar masyarakat dalam prosos kebijakan mulai dari formmulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan, serta pemberian layanan politik
.f.Negara harus mampu meningkatkan kualitas responsivitas, adaptasi, dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan kepentingan, pemenuhan kebutuhan, dan penyelesaian masalah publik.Menurut UNDP (United Nation Development Program),
good governance
memiliki delapan prinsip sebagai berikut:
a. Partisipasi
b. Transparans
ic. Akuntabel
d. Efektif dan efisiensi
e. Kepastian hukum
f. Responsif
g. Konsensus
h. Setara clan inklusif
Ada pula yang menyebutkan sepuluh prinsip, mirip dengan daflar di alas, yalmi :a. Partisipasi : warga memiliki hak (clan mempergunakannya) untuk menyampaikan pendapat, bersuara dalain proses petumusan hebijakan publik, balk secara langsung maupun tidak langsung.b. Penegakan hukum: hukum diberlakukan bagi siapapun tanpa pengecualian, hak asasi manusia dilindungi, sambil tetap dipertahankannya nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.c. Transparansi: penyediaan inforinasi tentang pemerintali(an) bagi publik dan dijaminnya kemudahan di dalam memperolch informasi yang akurat clan memadai.d. Kesetaraan: adanya peluang yang lama bagi setiap anggota masyarakat untuk beraktivitasiberusaha.e. Daya tanggap : pekanya para pengclola instansi publik terhadap aspirasi masyarakat.f. Wawasan ke depan: pengelolaan masyarakat hendaknya dimulai dengan visi, misi, dan strategi yang jelas.g. Akuntabilitas: laporan para penentu kebijakan kepada para warga.h. Pengawasan publik: terlibatnya warga dalam mengontrol kegiatat pemerintah, termasuk parlemen.i. Efektivitas clan efisiensi : terselenggaranya Icegiatan instansi publik dengan menggunakan cumber daya yang tersedia secara optimal clan bertanggnung jawab. Indikatornya antara lain : pelayanan mudah, cepat, tepat, dan murah.
Profesionalisme : tingginya kemampuan clan moral para pegawai pernerintah, termasuk parlemen.
C. Kondisi Good Governance di Indonesia
Laporan Global Competitiveness Report yang dipullikasikan oleh World Economic Forrmr (WFF) yang nienganalisis daya saing ekonomi dengan dua pendekatan, yakni pendekatan peilumbuhan ekonomi (OCI) dan pendekatan mikro ekonomi (MCI) rnenunjukkan baltwa peringkat daya saing perekonomian Indonesia (Growth Competitiveness Index/M) merosot lagi clari urutan ke-64 di tahun lalu (2001) ke urutan 67 (dari 80 negara) di tahun ini, clan daya saing mikroekonomi (Microeconomic Competitiveness hndex/MCI) turun sembilan tingkat, dari urutan ke-55 menjadi ke-63.Sebelumnya sebuah suivei yang dilaporkan pada bulan Juni tahun 2001, yang dilakukan olch Political and Economic Risk Consultancy (PERC), menempatkan Indonesia dalam kelompok dengan resilco polilik clan ekonomi terburuk di antara 12 negara Asia bersama Cina clan Vietnam. Dilihat dari kebutuhan dunia akan usaha akan kepercayaan investor yang menuntut adanya corporate governance berdasarkan prinsip-prinsip dan praktek yang direrima secara internasional (International Best Practice) maka terbentuknya Komite Nasional mengenal Kebijakan corporate governance National Commite on Corporate Fovernance (NCCG) di bulan lgustus tahun 1999 merupakan suatu tonggak penting dalam sejarah perkembangan GG di Indonesia.Selanjutnya seorang pengamat mencoba mengkaji kadar penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Indonesia, beliau menyimpulkan bahwa ada beberapa pertanyaan yang perlu diperhatikan, apabila Indonesia akan menciptakan pemerintahan yang baik, antara lain :
•Bagaimana relasi antara pemerintah dan rakyat.
•Bagaimana kultur pelayanan publik
•Bagaimana praktik KKN
•Bagalinana kuantitas dan kualitas konflik antara level pemerintah
•Bagainlana kondisi tersebut c11 propinst'kabupatcn kota.Dari kajian yang dilaksanakan maka diternukan ciri pemerintahan yang buruk, tidak efisien dan tidak efektif, dengan ciri-ciri sebagai berikut : 1.Relasi antara pemerintah dan rakyat berpola serba negara2.Kultur Pemerintah sebagai tuan dan bukan pelayan3.Patologi pemerintah dan kecenderungan KKN4.Kecenderungan lahirnya etno politik yang kuat5.Konflik kepentingan antar pemerintah.
@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@
Tata pemerintahan yang baik (good governance) adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani dan sektor swasta. Untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik perlu dibangun dialog antara pelaku-pelaku penting dalam negara, agar semua pihak merasa memiliki tata pengaturan tersebut. Tanpa kesepakatan yang dilahirkan dari dialog ini kesejahteraan tidak akan tercapai karena aspirasi politik maupun ekonomi rakyat tersumbat.Tata pemerintahan yang baik bukanlah suatu hal yang baru. labi Muhammad S.A.W telah mempraktekkan tata pemerintahan semacam ini di Madinah. Di berbagai pelosok Musantara seperti di Sumatra Barat, Bali, dan banyak daerah lainnya masyarakat tradisional telah menerapkan tata pemerintahan yang baik. Konsep yang kini dikemas dalam kata-kata modern ini semenjak dulu sesungguhnya telah dijalankan di tingkat desa di hampir semua daerah di Indonesia.
Menurut Dokumen Keijakan UNDP :Tata pemerintahan adalah pengunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga di mana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan di antara mereka.Sumber:Tata Pemerintahan menunjang Pembangunan Manusia Berkelanjutan, Januari 1997 – Dokumen Kebijakan UNDP.
CIRI TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK
1.Mengikutsertakan semua
2.Transparan dan bertanggung jawab
3.Efektif dan adil
4.Menjamin adanya supermasi hukum
5.Menjamin bahwa prioritas-prioritas politik, sosial dan ekonomi didasarkan pada konsensus masyarakat
6.Memperhatikan kepentingan mereka yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan menyangkut alokasi sumber daya pembangunan.
UFISUR-UNSUR TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK
1.PARTISIPASI
Semua pria dan wanita mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, balk secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
2. SUPREMA5I HUKUM
Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, terutama hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
3. TRANSPARAN51
Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembagalembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
4. CEPAT TANGGAP
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
5. MEMBANGUN KONSENSUS
Tata pemerintahan yang balk menjembatani kepentingankepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakankebijakan dan prosedur-prosedur.
6.KESETARAAN
Semua pria dan wanita mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
7.EFEKTIF DAN EFI5IEN
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
8. BERTANGGUNG JAWAB
Para pengambil keputusan di pemerintahan, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggungjawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan dan dari apakah bagi organisasi itu keputusan tersebut bersifat ke dalam atau ke luar.
9. VISI STRATEGIS
Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang balk dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comentários:
Posting Komentar