MAKALAH HADITS DHA`IF

26 Jun 2010.
A . Pengertian Hadits Dha’if
Menurut pendekatan etimologi kata “dha’if” berarti yang lemah, sebagai lawan dari kata “qawy” yang kuat. Sebagai lawan dari kata shahih, maka kata dha’if juga berarti saqim (yang sakit). Oleh karena itu sebutan hadits dha’if menurut bahasa berarti hadits yang lemah, yang sakit, atau yang tidak kuat.
Muhammad ‘Ajaj Al-Khathib menegaskan hadits dha’if sering didefinisikan oleh ahli hadits sebagai hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits yang dapat diterima. Mayoritas ulama menyatakan hadits dha’if adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih dan hadits hasan.
Ibnu Katsir mendefinisikan hadits dha’if adalah :
مَالَمْ يَجْتَمِعُ فِيْهِ صِفَاتُ الصَّحِيْحِ، وَلاَ صِفَاتُ الْحَسَنِ.
Hadits yang didalamnya tidak terkumpul sifat hadits shahih dan hadits hasan.
Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa hadits dha’if adalah :
كُلُّ حَدِيْثٍ لَمْ يَجْتَمِعُ فِيْهِ صِفَةُ الْقَبُوْلِ.
Setiap hadits yang di dalamnya tidak terkumpul sifat-sifat makbul (sifat-sifat yang terdapat dalam hadits-hadits yang shahih dan hasan). Karena yang shahih maupun yang hasan keduanya memenuhi sifat-sifat maqbul.
Dalam istilah ilmu hadits Fatchur Rahman menta’rifkan hadits dha’if adalah :
مَا فَقِدَ شَرْطًا أَوْاَكْثَرَمِنْ شُرُوْطِ الْحَسَنِ.
“Ialah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shahih atau hadits hasan”.
Berdasarkan pengertian di atas dapat dipahami bahwa sesungguhnya suatu hadits itu dianggap dha’if selama belum dapat dibuktikan keshahihan atau kehasanannya. Sebab yang diharuskan di sini untuk memenuhi syarat-syarat tertentu adalah hadits shahih dna hadits hasan, bukan hadits dha’if.
B . Kriteria dan Pembagian Hadits Dha’if
Dari segi diterimanya atau tidak suatu hadits untuk dijadikan hujjah, maka hadits itu pada prinsipnya terbagi dua, yaitu hadits maqbul dan hadits mardud. Yang termasuk hadits maqbul adalah hadits shahih dan hadits hasan, sedang yang termasuk hadits mardud adalah hadits dha’if.
Para muhadditsin menegaskan bahwa tertolaknya suatu hadits dapat dilihat dari dua aspek, pertama dari segi sanad dan kedua dari segi matannya.
1).Dha’if karena sanadnya
Kalau hadits itu disebabkan sanadnya, maka :
Pertama : Terwujudnya cacat-cacat pada rawinya, baik tentang keadilannya maupun hafalannya.
Kedua : Ketidak bersambung-sambungnya sanad, dikarenakan adanya seorang rawi atau lebih yang digugurkan atau saling tidak bertemu satu sama lain.
Hadits dha’if itu memang bermacam-macam, dan mempunyai perbedaan derajat antara satu dengan yang lainnya, karena banyak atau sedikitnya syarat-syarat atau hadits shahih atau hasan yang dapat dipenuhinya. Sehingga Al-Iraqy membagi hadits dha’if menjadi 42 macam dan sebagian ulama yang lain, membaginya menjadi 129 macam.
Kalau hadits dha’if itu cacat pada keadilan dan kedla’bithan rawinya, maka terbagi beberapa macam :
1. Hadits dha’if karena rawinya pendusta disebut hadits maudlu’ ;
2. Hadits dha’if karena rawinya tertuduh pendusta disebut hadits matruk ;
3. Hadits dha’if karena rawinya fasiq disebut hadits munkar ;
4. Hadits dha’if karena rawinya banyak purbasangka disebut hadits mu’allal ;
5. Hadits dha’if karena rawinya menyalahi riwayat orang kepercayaan disebut hadits mudraj ;
6. Hadits dha’if karena rawinya bodoh disebut hadits mubham ;
7. Hadits dha’if karena rawinya penganut bid’ah disebut hadits mardud ;
8. Hadits dha’if karena rawinya tidak kuat hafalannya disebut hadits syadz dan mukhtalith ;
Kemudian apabila hadit dha’if itu karena sanadnya tidak bersambung, maka terbagi kepada :
1. Kalau yang digugurkan itu sanad pertama, maka haditsnya disebut hadits mu’allaq ;
2. Kalau yang digugurkan itu sanad terakhir (shahabat) maka disebut hadits mursal ;
3. Kalau yang digugurkan itu dua orang rawi atau lebih, dan berturut-turut disebut hadits mu’dlal
4. Jika tidak berturut-turut maka disebut hadits munqathi.
2) Dha’if dari sandaran matannya
Hadits dha’if yang disebabkan suatu sifat yang terdapat pada matan, ialah:
a. Hadits mauquf
Kata mauquf berasal dari kata waqafa, yaqifu, secara lughat artinya yang dihentikan atau yang diwaqafkan. Maka hadits mauquf dalam pengertian ini berarti hadits yang dihentikan. Sedangkan secara istilah pengertian hadits mauquf ialah :
“Hadits yang diriwayatkan dari para sahabat, berupa perkataan, perbuatan, atau taqrirnya”.
Pengertian lain menyebutkan :
“Hadits lain yang disandarkan kepada sahabat”. Dengan kata lain bahwa hadits mauquf adalah perkataan, perbuatan, atau taqrir sahabat. Dikatakan mauquf, karena sandarannya kepada sahabat, artinya terhenti pada sahabat, bukan pada Rasulullah SAW.
b. Hadits Maqthu’
Kata maqthu’ diambil dari kata qatha’, yaqtha’u, menurut bahasa berarti yang dipotong, maka hadits maqthu’ berarti hadits yang dipotong, yaitu dipotong sandarannya hanya pada tabi’in. Secara terminologis hadits maqthu’ diartikan sebagai berikut :
“Hadits yang diriwayatkan dari tabi’in berupa perkataan, perbuatan, atau taqrirnya”. Hadits seperti ini disebut hadits maqthu’, karena tidak ditemukan adanya qarinah atau kaitan yang menunjukkan bahwa hadits ini disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW.
3) Dha’if dari sudut matannya
Hadits-hadits yang tergolong dha’if dari sudut matannya saja ialah hadits syadz, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para perawi yang tsiqah atau terpercaya, akan tetapi kandungan haditsnya bertentangan dengan kandungan hadits yang diriwayatkan oleh para perawi yang lebih kuat kepercayaannya.
4) Dha’if dari salah satu sudutnya (sanad atau matan) secara bergantian
Yang dimaksudkan dengan bergantian disini ialah kedha’fan tersebut kadang-kadang terjadi pada sanad, dan kadang-kadang pada matannya. Di antara hadits-hadits yang termasuk kategori ini ialah hadits maqlub, hadits mudraj, dan hadits mushahaf.
a. Hadits maqlub (diputar balikkan)
Yang dimaksud hadits maqlub ialah memutar balikkan (mendahulukan) kata, kalimat, atau nama yang seharusnya ditulis di belakang, dan mengakhirkan kata, kalimat atau nama yang seharusnya didahulukan.
b. Hadits mudraj (disisipkan)
Secara terminologis hadits mudraj ialah yang didalamnya terdapat sisipan atau tambahan, baik pada matan atau pada sanad. Pada matan bisa berupa penafsiran perawi terhadap hadits yang diriwayatkannya, atau bisa semata-mata tambahan, baik pada awal matan, di tengah-tengah, atau pada akhirnya.
c. Hadits mushahaf
Yang dimaksud hadits mushahaf ialah yang terdapat perbedaan dengan hadits yang diriwayatkan oleh orang kepercayaan, karena di dalamnya terdapat beberapa huruf yang di ubah. Perubahan ini juga bisa terjadi pada lafadz atau pada makna, sehingga maksud hadits menjadi jauh berbeda dari makna dan maksud semula.
C . Kehujjahan Hadits Dha’if
Segenap ulama hadits telah sepakat menetapkan bahwa tidak boleh sekali-kali kita menggunakan atau mengamalkan hadits dha’if untuk menetapkan suatu hukum, segenap bentuk hukum, hukum halal, hukum haram, hukum berjual beli, hukum pernikahan, hukum thalak dan lain-lain. Namun mereka berbeda pendapat tentang mengamalkan hadits dha’if untuk keutamaan amal (fadhilatul amal), untuk targhib (menggemarkan) dan untuk tarhib (memberikan khabar ancaman).
1. Imam Bukhari, Muslim, Ibnu Hazm dan Abu Bakar Ibnu Araby menyatakan, hadits dha’if sama sekali tidak boleh diamalkan, atau dijadikan hujjah, baik untuk masalah yang berhubungan dengan hukum maupun untuk keutamaan amal.
2. Imam Ahmad bin Hambal, Abdur Rahman bin Mahdi dan Ibnu Hajar Al-Asqalany menyatakan, bahwa hadits dha’if dapat dijadikan hujjah (diamalkan) hanya untuk dasar keutamaan amal (fadla’il amal), dengan syarat:
a. Para perawi yang meriwayatkan hadits itu tidak terlalu lemah;
b. Masalah yang dikemukakan oleh hadits itu, mempunyai dasar pokok yang ditetapkan oleh Al-Qur’an dan hadits shahih;
c. Tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat.
Berdasarkan uraian di atas, bahwa sebagian ulama membolehkan mengamalkan hadits dha’if untuk fadhilatul ‘amal. Hal ini sejalan dengan ungkapan tiga orang ulama hadits yang terkenal, yaitu Imam Ahmad bin Hambal, Abdurrahman bin Mahdi dan Abdullah bin Al-Mubarak. Diriwayatkan dari mereka : “Apabila kami meriwayatkan tentang halal dan haram, kami memperketat, dan kalau kami meriwayatkan tentang keutamaan-keutamaan dan semisalnya, kami mempermudah”.
Maksud ungkapan di atas, apabila mereka meriwayatkan tentang halal dan haram mereka bersifat keras, sehingga hanya mau menggunakan hujjah dengan hadits yang paling tinggi derajatnya, yang dimasa mereka disepakati dengan sebutan “shahih”. Jika mereka meriwayatkan tentang keutamaan-keutamaan dan semisalnya, yakni hal-hal yang tidak bersinggungan dengan halal dan haram, mereka tidak memandang perlu bersifat keras dan membatasi periwayatan hanya pada yang shahih.
Sebagian ulama memang membolehkan menggunakan hadits dha’if sepanjang tidak berhubungan dengan persoalan akidah dan hukum. Al-Mundziri misalnya dalam mukaddimah buku At-Targhib wa at-Tarhib mengatakan : Para ulama membiarkan praktek meringankan persyaratan hadits yang menyangkut soal targhib dan tarhib, sehingga banyak dari mereka menyebutkan hadits maudhu’ tanpa menjelaskan mengenai hal itu.
Begitu pula dengan Zakaria Al-Ambariy, ia berpendapat suatu hadits apabila tidak mengharamkan sesuatu, tidak menghalalkan, dan tidak mendatangkan hukum tertentu, atau ia hanya berhubungan dengan suatu anjuran atau larangan, atau sesuatu yang memudahkan atau menyulitkan, maka kita harus memicingkan mata terhadapnya, dan mempermudah persyaratan tentang para perawinya.
Dari segi lain, sebagian ulama sangat berhati-hati terhadap hadits dha’if yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, meskipun berkaitan dengan fadhilatul ‘amal karena ada sebuah hadits Rasulullah SAW yang berbunyi :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلعم : مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ.
Artinya :
Barang siapa dengan sengaja, berdusta tentang diriku, maka hendaknya memasuki tempatnya di neraka.
Kehati-hatian terhadap hadits dha’if juga dilakukan oleh Ibnu Hajar, beliau memberikan tiga macam persyaratan diterimanya periwayatan yang lemah dalam hadits raqaiq dan targhib, yaitu :
Pertama, syarat yang disepakati oleh para ahli, kelemahan tersebut tidak berlebihan. Oleh karena itu harus ditolak periwayatan tunggal dari orang-orang yang memang di kenal sebagai pembohong, atau yang dicurigai sebagai pembohong ataupun yang dikenal hafalannya sangat lemah.
Kedua, makna dari hadits tersebut masih dapat digolongkan dalam suatu tema dasar umum yang diakui. Maka harus ditolak setiap hadits yang hanya dibuat begitu saja, dan tidak ada argumentasinya sama sekali.
Ketiga, pada saat penerapannya, haruslah tidak diyakini bahwa hadits tersebut berasal dari Rasulullah SAW, agar tidak terjadi penisbahan suatu ucapan kepada beliau, padahal nabi tidak pernah mengucapkannya.
Selain syarat di atas, Yusuf Qardhawi menambahkan dua syarat lagi, yaitu : Pertama, hadits itu tidak mengandung hal-hal yang amat dilebih-lebihkan atau dibesar-besarkan, sehingga ditolak oleh akal, syariat, atau bahasa. Kedua, hadits tersebut tidak bertentangan dengan suatu dalil syar’I lainnya yang lebih kuat daripadanya.
Senada dengan uraian di atas, Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalany menegaskan bahwa ulama-ulama yang menggunakan hadits dha’if itu harus memperhatikan tiga syarat sebagai berikut :
Pertama : kelemahan hadits itu tidak seberapa, maka hadits yang diriwayatkan oleh orang yang tertuduh dusta tidak dipakai;
Kedua : petunjuk hadits itu ditunjuki oleh sesuatu dasar yang dipegangi, dalam arti memeganginya tidak berlawanan dengan sesuatu dasar hukum yang sudah dibenarkan.
Ketiga, jangan di i’tikadkan tatkala memeganginya bahwa hadits itu benar dari Nabi, tetapi hanya dipergunakan sebagai ganti memegangi pendapat yang tiada berdasarkan kepada nash yang tidak ditemui”.
Sekalipun para ulama membolehkan berhujjah dengan hadits dha’if, tetapi persyaratan yang sangat kuat itu menunjukkan bahwa pada dasarnya para ulama menolak hadits dha’if dijadikan hujjah. Hal ini dapat dimengerti karena agama Islam berkaitan dengan keyakinan, sedangkan keyakinan tidak bisa didasarkan pada dalil yang lemah dan meragukan.

Comentários:

Posting Komentar

 
My Story © Copyright 2010 | Design By Gothic Darkness |