HAK DAN KEWAJIBAN BERBAKTI KEPADA SUAMI DAN KEWAJIBAN
MENDIDIK SERTA MEMBERI NAFKAH ISTRI
A. Pengertian Hak & Kewajiban
Sebagaimana kita ketahui, perkawinan adalah perjanjian hidup bersama antara dua jenis kelamin yang berlainan untuk menempuh kehidupan rumah tangga. Semenjak mengadakan perjanjian melalui akad, kedua belah pihak telah terikat dan sejak itulah mereka mempunyai kewajiban dan hak-hak.
Hak adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup, karena tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang. Selain itu, john loke juga mendefinisikan bahwa hak adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan YME sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Sedangkan kewajiban berasal dari bahasa arab yaitu wajib, yang berarti sesuatu yang apabila dilaksanakan mendapat pahala dan berdosa jika ditinggalkan. Mendapat awalan ’me’ dan akhiran ’an’ kewajiban disini selanjutnya ialah sesuatu yang wajib dilakukan oleh seseorang dalam waktu, kondisi dan keadaan tertentu.
B. Hak Bersama Suami Istri
• Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21)
• Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19 - Al-Hujuraat: 10)
• Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19)
• Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)
C. Hak suami atas istrinya
Setiap rumah pasti membutuhkan seorang pemimpin yang tinggal didalamnya, mengatur urusannya, mengurusinya, memeliharanya, dan menjaganya. Pemimpin ini harus didengar ucapannya dan ditaati (perintahnya) selama dia tidak memerintah berbuat maksiat kepada Allah Ta`ala. Pemimpin rumah tersebut ialah seorang laki-laki. Jabatan yang ia sandang ini merupakan mandate dari Allah Ta`ala . Firman Allah ta’ala dalam suroh an Nisaa’ ayat 34 :
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
Kewajiban seorang istri terhadap suami antara lain:
1) Harus menghargai dan menerima pemberian suami.
Seorang istri wajib menerima pemberian dengan senang hati, meski pemberian itu kurang berkenan dihatinya. Rasulullah SAW bersabda, “Perempuan (istri) yang menyusahkan suaminya dalam urusan nafkah atau membebani suaminya padahal ia tidak mampu, Allah tidak akan menerima amalnya”.
2) Menjaga kehormatan diri dan harta suami.
Menjaga kehormatan dirinya, suami, dan harta keluarga. mengatur rumah tangga. mendidik anak-anak. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw. bersabda, “Wanita adalah pengasuh dan pendidik di rumah suami, dan bertanggung jawab atas asuhannya.” Keluarga adalah prioritas seorang istri, meski tidak ada larangan baginya untuk melakukan peran sosialnya di masyarakat seperti berdakwah, misalnya.
3) Menyenangkan hati suami.
Untuk itu Rasulullah menganjurkan agar para istri berdandan dihadapan suaminya. “Sebaik-baiknya perempuan (istri) ialah yang menyenangkanmu jika engkau memandangnya.” (HR. Tabrani). Sangat mudah bagi istri untuk bisa merawat dan mempercantik diri. Selain bersalon, lebih utama lagi adalah dengan memanfaatkan air wudhu, insya Allah akan diberikan kecantikan alami plus cahaya Allah.
4) Melayani suami dengan baik.
Pekerjaan mengatur rumah dan segala isinya adalah tugas istri termasuk juga melayani suami selama istri mampu melakukannya. Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk memenuhi kebutuhannya, hendaknya si istri mendatanginya meski ia sedang berada di dapur.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i)
5) Taat dan patuh kepada suami.
Inilah kewajiban paling utama seorang istri. Rasulullah bersabda, “Sebaik-baiknya istri ialah jika memandangnya kamu akan terhibur. Jika kamu menyuruhnya, ia akan menurut patuh. Jika kamu memintanya melakukan sesuatu, ia memenuhinya dengan baik, dan jika kamu bepergian, ia menjaga dirinya dan harta bendamu.” (HR. Nasa’i). Saat terjadi pertengkaran pun, istri harus tetap hormat kepada suami. Namun, perlu diingat, kewajiban akan gugur jika suami menyuruhnya untuk bermaksiat kepada Allah. Banyak hadist berkenaan dengan menjunjung hak suami bagi seorang istri. Nabi saw, bersabda :
``Apabila seorang perempuan (istri) telah melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa di bulannya, menjaga kemaluannya, dan taat kepada suaminya, maka ia akan masuk surga Tuhannya``.
Seorang istri wajib membantu suaminya agar tetap berbakti kepada orang tuanya, menjalin silahturahmi dengan kerabatnya dan istri-istrinya yang lain, tidak membuat sikap yang dapat menyakitkan hatinya atau menjadi penghalang suami dalam bersikap yang sesuai syari’at dan beramal sholih.
Janganlah seorang istri bersikap acuh tak acuh, tidak peduli dengan suaminya, membebani suaminya dengan sesuatu yang berada diluar kemampuannya.
Hendaklah seorang istri menjadi factor pendorong dan motivasi bagi suami dalam beribadah kepada Allah ta’ala, berjihad di jalan Allah, berdakwah dan berakhlak yang baik disekitarnya sehingga menjadi uswah (teladan) bagi lingkungan sekitarnya.
D. Adab Istri Kepada Suami
• Hendaknya istri menyadari clan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita. (An-Nisa’: 34)
• Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri. (Al-Baqarah: 228)
• Istri hendaknya selalu memenuhi hajat biologis suaminya, walaupun sedang dalam kesibukan. (Nasa’ i, Muttafaqun Alaih)
• Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk menggaulinya, lalu sang istri menolaknya, maka penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami meridhainya. (Muslim)
• Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah swt. mengampuni dosa-dosa seorang Istri yang mendahulukan hak suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi)
• Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan suaminya akan masuk surga. (Ibnu Majah, TIrmidzi)
• Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan oleh Nabi saw.: “Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia, maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi)
• Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami(Thabrani)
• Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di rumah). (An-Nisa’: 34)
• Wanita dan laki-laki mukmin, wajib menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya. (An-Nur: 30-31)
• Isteri Sholehah
- Apabila’ seorang istri, menjaga shalat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramddhan, memelihara kemaluannya, dan mentaati suaminya, niscaya Allah swt. akan memasukkannya ke dalam surga. (Ibnu Hibban)
- Istri sholehah itu lebih sering berada di dalam rumahnya, dan sangat jarang ke luar rumah. (Al-Ahzab : 33)
- Istri sebaiknya melaksanakan shalat lima waktu di dalam rumahnya. Sehingga terjaga dari fitnah. Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid, dan shalatnya wanita di kamarnya lebih utama daripada shalat di dalam rumahnya. (lbnu Hibban)
- Hendaknya menjadikan istri-istri Rasulullah saw. sebagai tauladan utama.
E. Hak Istri Atas Suami
Wanita muslimah yang sadar dengan petunjuk agamanya,senantiasa taat kepada suaminya,slama tidak bermaksiat kepada Allah swt. Juga ia slalu berusaha untuk mendapat keridhaan suaminya dan membahagiakannya. Meskipun suaminya dalam keadaan miskin dan fakir serta terlilit kesusahan.
Sadar dengan petunjuk agamanya,senantiasa mengenang wanita-wanita terbaik yang telah di tulis oleh tinta emas sejarah. Menjadikan mereka tauladn dalam kesabaran,kebajikan, kedewasaannya,dan benar-benar mengabdi kepada suami dan keluarganya,meskipun kehidupan akrab dngan kemiskinan dan kesusahan .
Tetapi seoarang istri juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan oleh suami, dan menjadi suatu kewajiban, kewajiban yang harus diberikan kepada istri antara lain adalah :
1. Suami wajib memberikan nafkah dari harta yang halal
Ada banyak dalil yang menunjukkan kewajiban seorang suami untuk memberi nafkah kepada istrinya, diantaranya adalah dengan tafsiran wallahu a`lam :
``Dan atas (ayahnya) anak-anak yang dilahirkan untuk-nya (kewajiban) member rezeki para ibu dan pakaian mereka dengan cara yang baik(sesuai dengan kemampuannya) QS:Al-baqaroh 233 ``
Istri berhak untuk mendapatkan belanja sewajarnya, tergantung seberapa besar kemampuan suami. Contohnya soal pangan dan pakaian. Kalau suami punya jatah makanan daging dan keju misalnya, maka istri berhak pula untuk mendapatkan makanan sekualitas itu. Sebaliknya bila sang suami cuma mampu membeli nasi dan ikan asin, istri pun tak boleh menuntut untuk bisa makan ayam.
Dalil-dalil nash telah mengisyaratkan kewajiban memberikan nafkah dengan cara-cara yang baik dan tepat.
2. Seorang suami wajib menyelesaikan maharnya dan melayani serta bergaul dengan akhlak yang baik kepada istrinya.
3. Wajib melindungi istri dari segala perkara yang dapat membahayakannya dan memenuhi kebutuhan bathinnya.
4. Mengajarkan ilmu agama kepada istrinya dan menasehatinya dengan cara yang baik.
Suami sebagai pimpinan, bertanggung jawab langsung menghidupi keluarga, melindungi keluarga dan menjaga keselamatan mereka lahir-batin, dunia-akhirat.
Tanggung jawab seperti itu bukan main beratnya. Para suami harus berusaha mengantar istri dan anak-anaknya untuk bisa memperoleh jaminan surga. Apabila anggota keluarganya itu sampai terjerumus ke neraka karena salah bimbing, maka suamilah yang akan menanggung siksaan besar nantinya.
5. Berlaku adil kepada para istri jika seorang suami memiliki lebih dari seorang istri.
Suami sebagai pimpinan rumah tangga yang jika mempunyai istri lebih, sangat bagus meniru sifat Rasulullah yang melaksanakan keadilan sebaik-baiknya terhadap semua istri beliau dan tidak pernah membeda-bedakan mereka. Urwah bin Zubair, putra dari saudara perempuan aisyah, pernah menanyakan kepada bibinya tentang perilaku Rasulullah terhadap para istri beliau. Aisyah mengatakan,``Nabi tidak pernah membeda-bedakan diantara kami. Beliau memperlakukan setiap orang dari istri beliau dengan cara sangat adil dan seragam. Sangat jarang beliau tidak menjenguk, satu hari pun, setiap istri beliau untuk menanyakan kesejahteraannya.
F. Adab Suami Kepada Istri .
• Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama. (At-aubah: 24)
• Seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah clan Rasul-Nya. (At-Taghabun: 14)
• Hendaknya senantiasa berdo’a kepada Allah meminta istri yang sholehah. (AI-Furqan: 74)
• Jika istri berbuat ‘Nusyuz’, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan:
(a) Memberi nasehat,
(b) Pisah kamar,
(c) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. (An-Nisa’: 34)
Nusyuz’ adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.
• Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya. (Tirmudzi)
• Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.(Ath-Thalaq: 7)
• Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (Tirmidzi)
• Hendaklah jangan selalu mentaati istri dalam kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi mereka, ada keberkahan. (Baihaqi, Umar bin Khattab ra., Hasan Bashri)
• Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya’la)
• Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim. (An-Nisa’: 19)
• Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud).
• Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih)
• Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.). (AI-Ghazali)
• Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa’i)
• Apabila istri tidak mentaati suami (durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali)
• Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya. (AI-Baqarah: ?40)
G. Suami Mendidik istri
Ada kalanya seorang suami merasa kesulitan untuk mendidik istrinya agar lebih baik, namun hal itu tidak harus menjadikannya bersikap kasar kepada istrinya. Semestinya seorang suami berusaha keras agar mampu bersikap baik, lembut kepada istrinya. Bukankah Rasulullah SAW telah bersabda bahwa sebaik-baik di antara kamu adalah orang yang paling baik terhadap istrinya?
Jelas sekali, Islam mengajarkan kelembutan kepada ummatnya, sehingga kekerasan, merupakan alternatif terakhir, terburuk jika tidak ada jalan keluar lagi yang lebih baik. Tetapi, sesungguhnya jika saja kita mau bersabar, boleh jadi apa-apa yang kita anggap buruk, sebenarnya merupakan kebaikan yang banyak dari Allah.
Jika kita bercermin pada kehidupan berkeluarga Rasulullah SAW, kita tidak mendapati beliau sebagai seorang yang kasar, namun seorang suami yang lemah lembut kepada istrinya.
Walaupun beliau marah karena sesuatu sebab, tapi beliau tidak pernah mengeluarkannya dalam bentuk kata-kata yang menyakiti orang lain, justru dengan mendiamkannya saja. Dan, sebetulnya hal itu pun merupakan suatu bentuk pendidikan kepada istrinya. Dan, dengan kelembutannya, Rasulullah justru semakin dipatuhi oleh istrinya.
Selayaknya seorang suami harus berani mengevaluasi dirinya, bisa jadi anak dan istri tidak taat kepadanya karena ia memang belum layak dipatuhi. Sehingga ia harus betul-betul berupaya serius untuk menjadi sosok pemimpin teladan, yang banyak memberikan contoh dalam mendidik anak istrinya. Mengelola keluarga bersama istri tercinta merupakan sesuatu hal serius yang menjadi perhatiannya. Jika anak bermasalah, ia tidak serta-merta menyalahkan istrinya, namun ia merasa bertanggungjawab atas semuanya.
Sehingga sepatutnya jika hendak menjadi suami teladan, harus terus menerus memperbaiki ibadah, serta memperindah akhlaqnya. Termasuk di dalamnya adalah berupaya menjaga lisan kepada anak istri, karena kita kerap mendengar suami yang suka marah-marah, menyakiti hati istrinya dengan kata-kata. Suami yang baik tentu tidak akan bertindak seperti itu, kelembutan dalam mengutarakan keinginan tetap merupakan pilihannya.
Salah satu kewajiban suami adalah mendidik anak istrinya dengan baik, tentu saja agar rumah tangga yang dicita-citakan bersama menjadi terwujud, yaitu keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Hal itu tidak akan terwujud jika dilakukan dengan kekerasan, atau tidak dengan suri tauladan dari seorang suami. Karena ia adalah orang yang paling bertanggungjawab tentang kondisi keluarganya kelak di akhirat, pun di dunia.
Berikut ini adalah cara mendidik istri anda menurut Al-Qur'an:
1. Menasehati: Apabila anda menasehati istri anda hendaknya secara sendirian jangan didepan anak anak Anda atau dihadapan orang lain guna menjaga perasaannya, baik secara tersirat maupun tersurat, dan nasehat ini dilakukan secara berulang kali jangan hanya sekali saja.
2. Bila istri Anda belum jera maka punggungi dia ditempat tidur (untuk menunjukkan perasaan anda) dengan catatan Anda tidak perlu pindah ranjang atau meninggalkan rumah maupun tidak bicara sama sekali dengan istri anda. Dengan membelakangi istri anda kemungkingan istri anda akan merasa sedang ditegur.
3. Memukul dengan ringan : Dalam hal ini adalah sunnah untuk menghukum istri dengan cara memukulnya karena nabi Muhammad tidak pernah memukul wanita (istri-istrinya) atau budak budaknya. Dalam Hadis nabi :
" dari Aisyah radhiyallahu'anha " Rasululloh sama sekali tidak pernah memukul seseorang pun dengan tangannya, tidak pernah memukul seorang wanita, tidak pernah pula memukul pembantunya, kecuali bila beliau berjihat fi sabilillah..." ( HR. muslim).
Anda diperbolehkan memukul istri apabila istri anda sudah keterlaluan dalam ketidaktaatannya seperti menunda nunda sholat, meninggalkan rumah tanpa seijin anda, lalai mengasuh anak.
Demikian pula cara memukulpun didalam al-Qur'an sudah diterangkan bahwa suami tidak boleh memukul istri sampai melukainya atau memukul bagian badan yang sensitif seperti wajah atau kepala. Hadis nabi :
" Bertakwalah kalian kepada Allah dalam perkara para wanita (istri), karena kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang kalian benci untuk menginjak di hamparan (permadani) kalian, jika mereka melakukan hal tersebut maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras" (HR. Muslim)
Apabila sebuah masalah bisa diatasi dengan cara musyawarah dan diskusi mengapa tidak bisa kita lakukan, janganlah kemarahan menunggangi ego anda, bersabarlah dan perbanyaklah istighfar kepada Allah, karena orang yang sedang marah ucapan dan tindakannya jadi tidak terkendali.
Comentários:
Posting Komentar