Ulumul Hadist

18 Jan 2011.
Soal .
1. Tuliskan sebuah definisi ilmu Al-jarh wa at-Ta`dil baik secara terminology dan etimologi ?
2. Bagaimana metode ulama dalam menjelaskan hal ikhwal para perawi ?
3. Apakah periwayatan seorang perawi tsiqoh dari orang lain merupakan penta`dilan terhadap orang lain tersebut?
4. Sebutkan syarat-syarat perawi dan sebutkan metode tahamulul hadist ?
5. Jelaskan dengan singkat langkah-langkah dalam melakukan takhrijul hadist ?
Jawab.
1. Disini saya akan menjelaskan pengertian Al-jarh dan Al-adl baik secara terminology dan etimologi :
a) Al-jarh secara etimologis diambil dari bentuk kata masdar ( ) yang berarti seseorang membuat luka pada tubuh orang lain yang ditandai dengan mengalirnya darah dari luka itu. Yang berarti hakim dan yang lain melontarkan sesuatu yang menjatuhkan sifat adil saksi, berupa dusta dan sebagainya.
b) Al-jarh secara terminology yaitu suatu sifat dari seorang perawi yang menodai sifat adilnya atau mencacatkan hafalan kekuatan ingatannya, yang mengakibatkan gugur, lemah, bahkan tertolak riwayatnya .
c) Al-Adl secara etimologis berarti sesuatu yang terdapat dalam jiwa bahwa sesuatu itu lurus, benar. Orang adil berarti yang diterima kesaksiannya.
d) Al-Adl secara terminologis berarti orang yang tidak memiliki sifat yang mencacatkan keagamaan dan dkeperwiaraanya. Sehingga khabar dan kesaksiaanya bisa diterima, sampai-sampai dengan binatang pun tiada berdusta.

2. Metode ulama dalam menjelaskan hal ikhwal para perawi, para ulama menempuh cara meneliti keadaan para periwayat dan mencermati mereka yang berstatus tsiqat lagi hafidz, ada beberapa patokan yang mencirikan metode ulama dalam menjelaskan hal-ikhwal para perawi, yang terpenting adalah :
a) Jujur dan tuntas dalam memberikan penilaian
b) Kejujuran merupakan ediologi mereka yang tertancap kuat dan patokan umum yang mereka terapkan dalam menjelaskan kebenaran, meski membawa dampak negative atas diri mereka sendiri.
c) Kecermatan dalam meneliti dan menilai.
d) Mematuhi etika al_Jarh.
e) Secara global menta`dil dan secara rinci dalam mentarjih dari ungkapan imam-imam al_Jarh Wa at_Ta`dil kita bisa melihat bahwa mereka tidak menyebut sebab-sebab ta`dil mereka terhadap para perawi .


3. Ada perbedaan pendapat mengenai periwayatan seorang perawi tsiqoh dari orang lain. Apakah periwayatan seorang perawi tsiqoh dari orang lain merupakan penta`dilan terhadap orang lain ? , ada tiga pendapat :
a) Bukan suatu penta`dilan, karena perawi yang adil kadang-kadang juga meriwayatkan dari perawi (lain) yang tidak Adil. (pendapat mayoritas ahli hadist)
b) Iya, itu penta`dilan. Sebab perawi adil, seandainya mengetahui jarh pada diri seseorang yang diambil hadistnya, tentu akan menjelaskannya.
c) Bila kebiasaan perawi adil itu meriwayatkan hadist dari perawi yang tsiqat saja, maka periwayatannya dari yang lain merupakan penta`dilan. Bila tidak, maka tidak merupakan penta`dilan

4. Syarat-syarat seorang perawi dan bisa dijadikan suatu hujjah yaitu ;
a) Islam sehingga tidaklah diterima riwayat orang kafir, berdasarkan ijma ulama.
b) Baliqh ( berakal yang memiliki akal yang sehat)
c) Sifat adil (sampai sekecil apapun perbuatan/perkara bersifat adil dan bijak)
d) Dhabt yaitu keterjagaan seorang perawi ketika menerima hadist dan memahaminya ketika mendengarnya serta menghapalnya sejak menerima sampai menyampaikannya kepada orang lain.
Adapun metode-metode tahamulul hadist yaitu :
a) Mendengar yaitu guru membaca hadist sedang para pendengar mendengarkannya
b) Membaca hadist dihadapan guru
c) Sertifikasi (rekomendasi), ibarat sekolah, murid memiliki satu ijazah kelulusan.
d) Al-Munawalah maksudnya, seorang ahli hadist memberikan hadis, beberapa hadist atau sebuah kitab kepada muridnya agar sang murid meriwayatkannya darinya.
e) Al-Mukarabah yaitu seorang guru menulis dengan tangannya atau meminta orang lain menulis darinya sebagian hadistnya untuk seorang muridnya yang ada dihadapannya atau murid yang berada di tempat lain lalu guru itu mengirimkannya kepada sang murid bersama orang yang bisa dipercaya.
f) Seorang syeikh memberitahukan kepada muridnya bahwa hadist tertentu atau kitab tertentu merupakan bagian dari riwayat-riwayat miliknya dan telah didengarnya atau diambilnya dari seseorang, atau perkataan lain yang senada, tanpa menyatakan secara jelas pemberian ijazah kepada murid untuk meriwayatkan darinya
g) Seorang guru berwasiat, sebelum bepergian jauh atau meninggal, agar kitab riwayatnya diberikan kepada seseorang untuk meriwayatkan darinya.
h) Al-Wijadah yaitu ulama hadist menggunakannya dengan pengertian ilmu yang diambil atau diambil dari shahifah tanpa ada proses mendengar, mendapatkan ijazah maupun proses munawalah.

5. Adapun metode-metode yang dilakukan untuk mentakhrij hadist setidaknya terdapat 3 metode dalam mentakhrij hadist. Yaitu :
a) Metode Takhrij dengan melihat awal kata (Lafal) yang terdapat dalam hadist tersebut. Dari huruf awal, kemudian huruf kedua dan berikutnya hingga satu kata.
b) Metode tahkrij melalui kata-kata dalam matan hadist, baik berupa isim (nama benda) atau fi`il (kata kerja). Adapun huruf tidak digunakan dalam metode ini (seperti kata sambung).
c) Metode takhrij menurut thema hadist, metode yang disuruh menyimpulkan hadist tersebut kemudian mencarinya melalui thema pada kitab-kitab metode ini.

Jadi Secara garis besar, takhrijul hadits dapat dibagi menjadi dua cara:
1. Metode Lafdhi, menakhrij hadits yang telah diketahui awal matannya.
2. Metode Maudhu’i, menakhrij hadits dengan berdasarkan topik permasalahan atau tema. Kitab acuannya adalah miftahu kunuzis sunnah.

Adapun langkah-langkah kegiatannya adalah sebagai berikut:
a) Konsultasi kamus
b) Melacak hadits pada kitab
c) Mencatat hadits lengkap dengan sanad
d) Melakukan i’tibar. Dalam hal ini diperlukan kitab sejarah para perawi yakni kitab tahdzibul kamal fi asmair rijal dan kitab tahdzibut tahdzib
e) Menyusun skema sanad
f) Penelitian biografi para perawi
g) Analisa keadaan sanad dari sisi kualitas dan kuantitas
h) Menyimpulkan hadist tersebut (thema hadist)





Tepol

Comentários:

Posting Komentar

 
My Story © Copyright 2010 | Design By Gothic Darkness |